Anggota DPRD Muara Enim Terlibat Korupsi

Pelicin Proyek Irigasi Berujung Jeruji, Jejak Transaksi Keluarga Anggota DPRD Muara Enim dan Alphard

Tabir gelap yang menyelimuti proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim akhirnya tersingkap.

Tayang:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/andyka wijaya
ANGOTA DPRD KENA OTT - Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA saat berada di Kejati Sumatera Selatan, Rabu (19/2/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait suap proyek Dinas PUPR senilai Rp 1,6 Miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Sumsel menetapkan KT, anggota DPRD Muara Enim, dan putranya RA sebagai tersangka kasus suap proyek irigasi Rp7 miliar di Dinas PUPR Muara Enim.
  • Kasus ini terkait penerimaan dana Rp1,6 miliar dari kontraktor untuk pencairan uang muka.
  • Uang tersebut ditransfer melalui rekening RA ke KT dan digunakan membeli mobil Toyota Alphard

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tabir gelap yang menyelimuti proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim akhirnya tersingkap.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif, bersama putranya, RA, sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi.

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari operasi penangkapan kilat yang dilakukan tim penyidik pada Rabu (18/2/2026) malam, yang kemudian diikuti dengan pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam.

Anatomi Kasus: "Pelicin" di Balik Proyek PUPR

Kasus ini berpusat pada kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. KT dan RA diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,6 miliar dari pihak rekanan atau pengusaha.

Dana tersebut disinyalir sebagai "biaya komitmen" untuk memuluskan proses pencairan uang muka pada proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung. Kejaksaan menilai terdapat indikasi kuat adanya kesepakatan jahat antara oknum legislatif tersebut dengan pihak swasta guna mengintervensi birokrasi di dinas terkait.

Skema Pencucian Uang Bapak-Anak

Penyidik Kejati Sumsel berhasil membongkar pola distribusi uang yang didesain sedemikian rupa untuk menyamarkan asal-usul dana. Berdasarkan temuan alat bukti, aliran dana tidak langsung menuju ke rekening KT, melainkan melalui perantara keluarganya sendiri.

Urutan Transaksi:

Tahap I: Pihak kontraktor (PT DCK) mentransfer uang sebesar Rp1,6 miliar kepada RA (Anak dari KT).
Tahap II: Dari rekening RA, dana tersebut kemudian dialirkan kembali ke rekening pribadi KT.
Tahap III: Sebagian besar dana tersebut langsung dikonversi menjadi aset bergerak demi menyamarkan nilai tunainya.
Barang Bukti: Mobil Mewah dan Slip Transfer
Keseriusan jaksa dalam menjerat kedua tersangka diperkuat dengan temuan barang bukti fisik yang sangat mencolok. Dalam penggeledahan di kediaman KT, penyidik menemukan satu unit mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan pelat nomor B 2451 KYR.

"Mobil tersebut merupakan hasil pembelian langsung dari uang suap Rp1,6 miliar tersebut. Selain unit mobil, kami juga telah mengamankan barang bukti kunci berupa slip transfer asli dari PT DCK ke RA, lalu ke KT," tegas Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, Kamis (19/2/2026).

Penahanan dan Pemeriksaan Lanjutan

Guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang hingga 9 Maret 2026.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang terdiri dari:

Internal Dinas PUPR Muara Enim.
Pihak Kontraktor (PT DCK).
Pihak Perbankan (terkait mutasi rekening).
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muara Enim.

Proyek Irigasi Rp7 Miliar Diputus Kontrak

Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan KT dan anaknya terkait dugaan gratifikasi pada proyek Irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR, aktivitas di perkantoran terkait terpantau tetap berjalan kondusif.

Suasana di kantor Dinas PUPR, gedung DPRD, maupun Sekretariat DPD Golkar Muara Enim tetap berjalan normal seperti hari-hari biasa tanpa ada gangguan pelayanan publik maupun administrasi.

KT diduga menerima suap sekitar Rp1,6 miliar dari pihak rekanan terkait pencairan uang muka proyek irigasi yang pengerjaannya kini telah diputus kontrak oleh pemerintah daerah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved