Berita Palembang

IRT di Palembang Tertipu Jasa Pemasangan Interior Rumah, Rugi Hingga Rp 154 Juta

Korban memakai jasa terlapor untuk melakukan pemasangan instalasi interior di rumah barunya.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com
MELAPOR -Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Yuliani (39), mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan hingga dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 154.920.000,-. 
Ringkasan Berita:
  • Yuliani (39), ibu rumah tangga di Palembang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh pihak jasa pemasangan interior rumah
  • Korban mengalami kerugian hingga  Rp 154.920.000,
  • Kini korban melapor polisi

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Yuliani (39), ibu rumah tangga di Palembang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh pihak jasa pemasangan interior rumah hingga mengalami kerugian sebesar Rp 154.920.000,-.

Warga jalan Melati Raya Kecamatan Kalidoni Palembang ini membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Kamis (19/2026) pagi.

Kepada petugas korban mengatakan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dialaminya terjadi pada 31 Januari 2026 lalu, di jalan Sukabangun II, lorong Randu, Kecamatan Sukarami Palembang.

Dimana berawal ketika korban sepakat  yang dimana diduga pemilik jasa tersebut terlapor inisial R atau W yang merupakan kakak kelas korban waktu duduk di bangku sekolah SMA.

Korban memakai jasa terlapor untuk melakukan pemasangan instalasi interior di rumah barunya.

"Saya percaya dengan terlapor karena dia kakak kelas saya, dan saya yakin dia akan melaksanakan pekerjaan dengan baik,"kata Yuliani.

Baca juga: Satlantas Polrestabes Palembang Siagakan Personel Atur Lalu Lintas Selama Pemakaman Haji Halim

Dalam proses mempercepat pekerjaan pemasangan interior tersebut, lanjut korban, dirinya melakukan pembayaran dengan terlapor secara transfer bertahap ke rekening terlapor dengan total keseluruhan sebesar Rp 154.920.000,-.

Namun setelah uang ditransfer, ternyata pemasangan interior belum sama sekali dilakukan oleh terlapor.

"Saya coba hubungi terlapor untuk meminta kepastian pekerjaan yang saya beri, terlapor selalu menghindar dan memberikan janji saja, bahwa pekerjaan akan di kerjakannya. Tapi sampai dengan sekarang tidak ada kejelasan lagi, saya sudah rugi ratusan juta, dan saya berharap terlapor dapat ditangkap, untuk pertanggung jawabkan perbuatannya," tutup korban.

Sementara untuk laporan pelapor atau korban atas nama Yuliani, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 atau 486 KUHP. 

Baca berita lainnya di google news
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved