Berita Palembang
IRT di Palembang Tertipu Jasa Pemasangan Interior Rumah, Rugi Hingga Rp 154 Juta
Korban memakai jasa terlapor untuk melakukan pemasangan instalasi interior di rumah barunya.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- Yuliani (39), ibu rumah tangga di Palembang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh pihak jasa pemasangan interior rumah
- Korban mengalami kerugian hingga Rp 154.920.000,
- Kini korban melapor polisi
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Yuliani (39), ibu rumah tangga di Palembang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh pihak jasa pemasangan interior rumah hingga mengalami kerugian sebesar Rp 154.920.000,-.
Warga jalan Melati Raya Kecamatan Kalidoni Palembang ini membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Kamis (19/2026) pagi.
Kepada petugas korban mengatakan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dialaminya terjadi pada 31 Januari 2026 lalu, di jalan Sukabangun II, lorong Randu, Kecamatan Sukarami Palembang.
Dimana berawal ketika korban sepakat yang dimana diduga pemilik jasa tersebut terlapor inisial R atau W yang merupakan kakak kelas korban waktu duduk di bangku sekolah SMA.
Korban memakai jasa terlapor untuk melakukan pemasangan instalasi interior di rumah barunya.
"Saya percaya dengan terlapor karena dia kakak kelas saya, dan saya yakin dia akan melaksanakan pekerjaan dengan baik,"kata Yuliani.
Baca juga: Satlantas Polrestabes Palembang Siagakan Personel Atur Lalu Lintas Selama Pemakaman Haji Halim
Dalam proses mempercepat pekerjaan pemasangan interior tersebut, lanjut korban, dirinya melakukan pembayaran dengan terlapor secara transfer bertahap ke rekening terlapor dengan total keseluruhan sebesar Rp 154.920.000,-.
Namun setelah uang ditransfer, ternyata pemasangan interior belum sama sekali dilakukan oleh terlapor.
"Saya coba hubungi terlapor untuk meminta kepastian pekerjaan yang saya beri, terlapor selalu menghindar dan memberikan janji saja, bahwa pekerjaan akan di kerjakannya. Tapi sampai dengan sekarang tidak ada kejelasan lagi, saya sudah rugi ratusan juta, dan saya berharap terlapor dapat ditangkap, untuk pertanggung jawabkan perbuatannya," tutup korban.
Sementara untuk laporan pelapor atau korban atas nama Yuliani, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 atau 486 KUHP.
Baca berita lainnya di google news
| Tangis Histeris Ibu Remaja Putri di Palembang yang Tewas Tenggelam di Jembatan Keruk Kertapati |
|
|---|
| Remaja Putri Ditemukan Tewas di Selokan Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang |
|
|---|
| Remaja Putri di Palembang Tenggelam Saat Mandi di Sungai Jembatan Keruk Kertapati |
|
|---|
| Pohon Ratusan Tahun di TPU Naga Swidak Roboh Diterjang Angin Kencang, Puluhan Makam Rusak |
|
|---|
| Oknum PPPK Kemenag Sumsel Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Diduga Tak Beri Nafkah Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/IRT-di-Palembang-jadi-korban-penipuan-jasa-interior.jpg)