Bulan Ramadan

Disdik Sumsel Keluarkan Jadwal Libur Sekolah Ramadan 2026, untuk Siswa SMA, SMK, dan SLB

Disdik Sumsel mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
SELEKSI CALON SISWA -- Calon siswa SMKN 1 Martapura serius mengerjakan soal dalam seleksi masuk jalur reguler berbasis Computer Assisted Test (CAT), Senin (02/06/2025). Sistem ini diterapkan guna menjamin transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru. 

Ringkasan Berita:
  • Disdik Sumsel mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026
  • Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Sumatera Selatan
  • Pengawas SMA Syamsul, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan suci Ramadan

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/4212/Set.3/Disdik SS/2026 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Sumatera Selatan.

Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 800.1/0735/BKD.I/2026 tanggal 9 Februari 2026 serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

Pengawas SMA Syamsul, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan suci Ramadan.

"Pengaturan ini bertujuan agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan efektif, sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan pembentukan karakter selama Ramadan,” kata Syamsul, Sabtu (14/2/2026). 

Baca juga: Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar dan Libur Selama Ramadan serta Lebaran Idul Fitri 2026 di Palembang

Dalam edaran tersebut, jadwal pembelajaran selama Ramadan diatur sebagai berikut :

Pada 18 hingga 21 Februari 2026, peserta didik menjalani libur awal Ramadan.

Namun, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan. 

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 15 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di satuan pendidikan.

Selama periode ini, sekolah diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian peserta didik.

Bagi murid beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung peningkatan iman dan takwa. 

Sementara itu, murid beragama selain Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Waktu pelaksanaan kegiatan tersebut disesuaikan dengan program masing-masing satuan pendidikan.

Selama bulan Ramadan, jam pembelajaran berlangsung selama 30 menit per jam pelajaran (JP) dan dimulai pukul 07.30 WIB. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved