Berita Palembang

342 Pengendara Motor dan Mobil di Palembang Tercatat Lakukan Pelanggaran, Difoto Lewat Etle Mobile

Dalam proses penindakan, petugas melakukan pemotretan terhadap kendaraan yang melanggar.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polrestabes Palembang
TILANG - Petugas Sat Lantas Polrestabes Palembang Saat Menilang Pengendara yang Melakukan Pelanggaran Beberapa Waktu yang Lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polrestabes Palembang mencatat 342 pelanggaran lalu lintas melalui ETLE mobile selama 2–4 Februari 2026.
  • Penindakan dilakukan lewat patroli rutin dengan pemotretan pelanggaran yang kemudian diverifikasi dan dikirim surat klarifikasi ke pemilik kendaraan.
  • Pelanggaran didominasi tidak memakai helm SNI, melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu orang, serta ada ancaman pidana bagi pengguna pelat nomor palsu.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dalam kurun waktu tiga hari.

Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim mengatakan, dari Senin (2/2/2026) hingga Rabu (4/2/2026) tercatat sebanyak 342 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara sepeda motor maupun mobil.

“Kami terus gencar melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” ujar AKP Sayyid Malik Ibrahim kepada Sripoku.com, Jumat (6/2/2026) pagi.

Ia menjelaskan, personel Satlantas secara rutin melakukan patroli pagi, siang, hingga sore hari dengan menggunakan perangkat ETLE Hand Held yang dipinjam dari Ditlantas Polda Sumsel dan Korlantas Polri.

Dalam proses penindakan, petugas melakukan pemotretan terhadap kendaraan yang melanggar.

Foto tersebut memuat bukti pelanggaran serta pelat nomor kendaraan yang terlihat jelas, kemudian dikirim ke back office ETLE untuk divalidasi sesuai data kepemilikan kendaraan.

“Setelah diverifikasi, petugas akan mengirimkan surat klarifikasi ke alamat pemilik kendaraan,” jelasnya.

Baca juga: Operasi Keselamatan Musi 2026, Polda Sumsel Lebih Mengutamakan Tilang ETLE Handled, Difoto Petugas

Baca juga: Dalam Sehari, 295 Pelanggaran Lalulintas Terekam Kamera ETLE di Empat Lawang

Surat klarifikasi tersebut bertujuan memastikan apakah kendaraan masih digunakan oleh pemilik yang terdata.

Pasalnya, tidak jarang kendaraan telah dipinjamkan, digadaikan, atau dijual kepada pihak lain.

“Masyarakat diberi waktu tujuh hari kerja untuk memberikan konfirmasi. Namun jika pelanggaran diakui, maka pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan di antaranya pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus lalu lintas, serta berboncengan lebih dari satu orang.

AKP Sayyid Malik Ibrahim juga memberikan peringatan keras kepada pengendara yang mencoba mengelabui kamera ETLE dengan menggunakan pelat nomor palsu.

“Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindak pidana. Jika ditemukan oleh petugas di lapangan, akan langsung kami tindak secara pidana,” tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved