Berita Palembang
342 Pengendara Motor dan Mobil di Palembang Tercatat Lakukan Pelanggaran, Difoto Lewat Etle Mobile
Dalam proses penindakan, petugas melakukan pemotretan terhadap kendaraan yang melanggar.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Satlantas Polrestabes Palembang mencatat 342 pelanggaran lalu lintas melalui ETLE mobile selama 2–4 Februari 2026.
- Penindakan dilakukan lewat patroli rutin dengan pemotretan pelanggaran yang kemudian diverifikasi dan dikirim surat klarifikasi ke pemilik kendaraan.
- Pelanggaran didominasi tidak memakai helm SNI, melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu orang, serta ada ancaman pidana bagi pengguna pelat nomor palsu.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dalam kurun waktu tiga hari.
Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim mengatakan, dari Senin (2/2/2026) hingga Rabu (4/2/2026) tercatat sebanyak 342 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara sepeda motor maupun mobil.
“Kami terus gencar melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” ujar AKP Sayyid Malik Ibrahim kepada Sripoku.com, Jumat (6/2/2026) pagi.
Ia menjelaskan, personel Satlantas secara rutin melakukan patroli pagi, siang, hingga sore hari dengan menggunakan perangkat ETLE Hand Held yang dipinjam dari Ditlantas Polda Sumsel dan Korlantas Polri.
Dalam proses penindakan, petugas melakukan pemotretan terhadap kendaraan yang melanggar.
Foto tersebut memuat bukti pelanggaran serta pelat nomor kendaraan yang terlihat jelas, kemudian dikirim ke back office ETLE untuk divalidasi sesuai data kepemilikan kendaraan.
“Setelah diverifikasi, petugas akan mengirimkan surat klarifikasi ke alamat pemilik kendaraan,” jelasnya.
Baca juga: Operasi Keselamatan Musi 2026, Polda Sumsel Lebih Mengutamakan Tilang ETLE Handled, Difoto Petugas
Baca juga: Dalam Sehari, 295 Pelanggaran Lalulintas Terekam Kamera ETLE di Empat Lawang
Surat klarifikasi tersebut bertujuan memastikan apakah kendaraan masih digunakan oleh pemilik yang terdata.
Pasalnya, tidak jarang kendaraan telah dipinjamkan, digadaikan, atau dijual kepada pihak lain.
“Masyarakat diberi waktu tujuh hari kerja untuk memberikan konfirmasi. Namun jika pelanggaran diakui, maka pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan di antaranya pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus lalu lintas, serta berboncengan lebih dari satu orang.
AKP Sayyid Malik Ibrahim juga memberikan peringatan keras kepada pengendara yang mencoba mengelabui kamera ETLE dengan menggunakan pelat nomor palsu.
“Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindak pidana. Jika ditemukan oleh petugas di lapangan, akan langsung kami tindak secara pidana,” tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Remaja Putri Ditemukan Tewas di Selokan Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang |
|
|---|
| Remaja Putri di Palembang Tenggelam Saat Mandi di Sungai Jembatan Keruk Kertapati |
|
|---|
| Pohon Ratusan Tahun di TPU Naga Swidak Roboh Diterjang Angin Kencang, Puluhan Makam Rusak |
|
|---|
| Oknum PPPK Kemenag Sumsel Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Diduga Tak Beri Nafkah Anak |
|
|---|
| Tokoh dan 5 Gubernur Sumbagsel Berkumpul di Griya Agung Palembang, Serukan Persatuan dan Kolaborasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/342-Pengendara-Motor-dan-Mobil-di-Palembang-Tercatat-Lakukan-Pelanggaran-Difoto-Lewat-Etle-Mobile.jpg)