Polisi di Banyuasin Dilaporkan Istri
Nasib Briptu R, Oknum Polisi di Banyuasin Dilaporkan Istri karena Diduga Selingkuh, Kini Dipatsus
Pasca dilaporkan istri atas dugaan perselingkuhan, Briptu R anggota Polres Banyuasin kini ditempatkan di tahanan khusus Propam Polres Banyuasin.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Briptu R anggota Polres Banyuasin yang dilaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan kini ditahan di sel khusus Propam Polres Banyuasin
- Istri Briptu R melaporkan suaminya ke Propam Polda Sumsel atas dugaan penelantaran, perzinahan dan perselingkuhan hingga melahirkan anak
- Briptu R selanjutnya akan menjalani pemeriksaan selama 21 hari ke depan terkait laporan yang dibuat istrinya.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pasca dilaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan, Briptu R anggota Polres Banyuasin kini ditempatkan di tahanan khusus Propam Polres Banyuasin.
Sebelumnya, dengan berurai air mata, SAL, istri Briptu R melaporkan suaminya ke Propam Polda Sumsel atas dugaan penelantaran, perzinahan dan perselingkuhan hingga melahirkan anak.
Dr Conie Pania Puteri SH dari LBH Bima Sari yang menjadi kuasa hukum SAL mengatakan, Briptu R selanjutnya akan menjalani pemeriksaan selama 21 hari ke depan terkait laporan yang dibuat istrinya.
"Koordinasi dengan Kapolres sudah dari kemarin, dan hari ini kami langsung bertemu dengan Kanit Propam. Hasil pertemuan hari ini, Alhamdulillah terlapor suami klien kami Ayu sudah di Patsus dari kemarin. Ditempatkan di sel khusus di Propam Polres Banyuasin untuk pemeriksaan 21 hari kedepan," jelas Conie, Kamis (5/2/2026), sore.
Lanjut Conie, Kapolres Banyuasin berjanji akan menindaklanjuti laporan kliennya.
"Laporan klien kami sudah 1 tahun, setengah tahun sudah ditangani Unit 2 Paminal Bid Propam Polda Sumsel, bulan Agustus dilimpahkan ke Polres Banyuasin dan sudah 7 bulan di Polres Banyuasin tentu saja kita sebagai Kuasa Hukum Ayu mendesak agar ini ditangani dengan cepat," katanya.
Baca juga: Tangis Istri Oknum Polisi di Banyuasin Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Berawal Jarang Pulang
Sambung Conie, bahwa terlapor sudah disersi (tidak masuk kerja) selama 8 bulan.
Ini jelas dalam peraturan pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pada Pasal 14 ayat 1.
Apabila tidak masuk kerja 30 hari berturut - turut bisa diusulkan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), apalagi ini terlapor sudah 8 bulan.
"Kami sampaikan kepada Kapolres, Waka Polres, dan Propam, jangan sampai hanya karena satu orang oknum menciderai nama baik Polri," katanya yang sudah melaporkan kasus ini di Polda Sumsel dan dilimpahkan ke Polres Banyuasin
Conie menambahkan, LBH Bima Sakti akan memonitor kasus ini sampai selesai dan mengawal sampai terlapor ini benar - benar di PTDH.
"Karena, kami merasa ini sudah memenuhi unsur, sudah melanggar aturan baik di PP No 1 dan 2 tentang kode etik. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipertimbangkan atau diulur - ulur lagi," tutupnya.
Sedangkan, SAL sebagai terlapor mengungkap rasa lega dengan laporannya yang kini sudah diproses.
"Akhirnya setelah sekian lama saya menuntut keadilan akhirnya suami saya mendapatkan atau dilakukan penahanan di sel khusus," katanya.
Lanjutnya, juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Banyuasin, Waka Polres, Propam yang sudah menindaklanjuti laporan saya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ilustrasi-Polisi-Ipda-MKS-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-rudapaksa-a.jpg)