Angkutan Batubara Wajib Jalur Khusus
Lipsus : Pemprov Sumsel Surati Jambi dan Bengkulu, Pasokan Batubara Untuk PLTU Dikabarkan Terancam
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah tegas terkait sengkarut angkutan batu bara.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sumsel resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum sejak 1 Januari 2026.
- Angkutan batubara mewajibkan penggunaan jalan khusus atau jalur air, dengan ancaman sanksi hingga pencabutan izin.
- Kebijakan ini ditegakkan demi keselamatan, perlindungan jalan umum, dan penegakan hukum, meski dikhawatirkan berdampak pada pasokan industri dan mata pencaharian sopir.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah tegas terkait sengkarut angkutan batu bara.
Pemprov Sumsel telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Bengkulu yang berisi larangan keras bagi angkutan batu bara melintasi jalan umum di wilayah Bumi Sriwijaya.
Surat bernomor 500.11/0044/DISHUB/2026 tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah tetangga, tetapi juga ditembuskan langsung kepada para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta perusahaan transportir batu bara di kedua provinsi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan titah langsung dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Intinya, kendaraan pengangkut emas hitam tersebut wajib beralih ke jalan khusus pertambangan.
“Pemprov Sumsel sudah menyampaikan surat resmi ke Jambi dan Bengkulu. Terhitung mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum dan wajib beralih ke jalan khusus,” tegas Edward Candra, Minggu (25/1/2026).
Demi Keselamatan dan Marwah Jalan Umum
Edward menjelaskan, langkah berani ini diambil bukan tanpa alasan. Prioritas utama pemerintah adalah menjaga keselamatan lalu lintas, menekan angka kerusakan jalan umum yang kian parah, serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan di Sumsel.
Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Griya Agung Palembang pada 30 Desember 2025 lalu.
“Melalui surat ini, kami meminta seluruh perusahaan dan transportir untuk segera menghentikan operasional pengangkutan batu bara melalui jalan umum yang masuk wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.
Ancam Cabut Izin bagi yang Membandel
Pemprov Sumsel tidak main-main dengan aturan baru ini. Edward memastikan tim di lapangan akan melakukan penertiban dan penindakan tegas jika masih ditemukan truk yang membandel.
Sanksi yang disiapkan pun cukup berat. Pemerintah daerah tidak segan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan kepada instansi berwenang jika terbukti terus melanggar aturan.
“Kami berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan ini demi kepentingan bersama dan kelancaran aktivitas masyarakat luas,” pungkasnya.
Pasokan PLTU Terancam
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa sesuai regulasi pertambangan, operasional tambang seharusnya baru bisa dilakukan setelah tersedianya infrastruktur jalan khusus.
"Rujukannya jelas pada undang-undang. Aslinya, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan sebelum ada jalan khusus. Jadi, ini bukan sekadar soal pembangkit listrik atau hal lainnya, melainkan penegakan aturan," ujar Herman Deru di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (26/1/2026).
Saran Gunakan Jalur Air
Deru mengaku pihaknya tidak menerima informasi resmi sejak awal bahwa PLTU di Bengkulu bergantung pada pasokan batu bara dari wilayah luar yang harus melintasi jalan umum di Sumsel. Menurutnya, pendirian sebuah PLTU semestinya sudah disertai perhitungan matang mengenai keandalan pasokan bahan baku dari sumber terdekat.
“PLTU itu didirikan tentu sudah dengan perhitungan pasokan. Di sekitar lokasi PLTU juga banyak tambang berdiri, bukan tidak ada,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa perusahaan tambang jangan hanya ingin mencari keuntungan dengan memanfaatkan infrastruktur publik tanpa berkontribusi pada pemeliharaannya. Deru menyarankan agar perusahaan beralih ke moda transportasi laut atau sungai untuk menghindari penggunaan jalan umum.
“Kenapa harus jalan umum? Mereka tidak membangun, tidak juga memelihara. Jalan itu dibangun oleh pemerintah, lalu mereka lewat dengan muatan ODOL (Over Dimension Over Load). Maka solusi paling ideal adalah menggunakan jalan khusus atau jalur air,” pungkasnya.
Sopir Keluhkan Kesiapan Jalan
Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang melarang truk angkutan batu bara melintasi jalan umum terus menuai pro dan kontra di lapangan. Di satu sisi, regulasi ini ditegakkan demi kenyamanan publik, namun di sisi lain, kesiapan infrastruktur pendukung masih dipertanyakan.
Sejumlah sopir angkutan batu bara berharap pemerintah dapat memberikan kelonggaran waktu. Mereka menilai jalan khusus yang tersedia saat ini belum sepenuhnya layak dilalui. Para sopir mengaku terpaksa masih melintasi jalan umum di wilayah Lahat, PALI, dan Muara Enim karena beberapa ruas jalan khusus belum berfungsi optimal.
Kondisi ini memicu kekhawatiran massal. Jika kebijakan larangan total diterapkan saat infrastruktur belum siap, ribuan sopir terancam kehilangan mata pencaharian atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Keluhan senada ternyata juga datang dari sektor industri. PT Semen Baturaja sebelumnya melaporkan bahwa jika truk batu bara dilarang melintas di jalan umum sebelum jalur khusus siap, pasokan energi untuk proses produksi mereka terancam terganggu.
APBI Sebut Sudah Lewat Jalur Khusus Menanggapi polemik tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Sumatera Selatan, Andi Asmara, menegaskan bahwa sejauh ini seluruh angkutan batu bara telah diarahkan melalui jalan khusus, yakni jalur Servo Lintas Raya.
"Selama ini sudah lewat jalan khusus Servo Lintas Raya, tidak ada yang tidak mau," ujar Andi saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (26/1/2026).
Namun, saat disinggung mengenai keluhan sopir tentang kerusakan di beberapa ruas jalur khusus, Andi mengakui bahwa sarana dan prasarana jalan tersebut memang masih dalam tahap penyiapan. Meski demikian, ia enggan membeberkan secara rinci kendala teknis maupun kondisi terkini di lapangan.
Andi menyatakan pihaknya berhati-hati dalam memberikan pernyataan agar tidak bertentangan dengan kebijakan resmi Pemprov Sumsel. Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu penjelasan mendalam yang dijadwalkan pada Februari mendatang.
"Nanti pada Februari akan ada pemaparan detail mengenai kondisi riil jalan lintas angkutan batu bara di lapangan," imbuhnya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola jalur khusus tersebut belum membuahkan hasil. Corporate Communication PT Titan Infra Energy, Novi Budihastuti, belum bisa dimintai keterangan terkait kondisi jalan Lintas Servo karena masih dalam agenda rapat internal.
Baca juga: Pemkot Lubuklinggau Tunggu Arahan Gubernur Sumsel Terkait Diskresi Angkutan Batubara Bisa Melintas
Baca juga: Pasokan Batubara di PLTU Bengkulu Menipis, PLN Ajukan Diskresi, Herman Deru Belum Pastikan
Sudah Ideal
Pengamat kebijakan publik Sumatera Selatan, Ade Indra Chaniago, menilai kebijakan pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan umum merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, keputusan tersebut tetap harus didukung meski dampaknya turut dirasakan oleh provinsi tetangga seperti Bengkulu dan Jambi.
"Kebijakan terkait pelarangan transportasi batu bara melintas di jalan umum saat ini adalah keputusan ideal yang harus diambil," ujar Ade Indra Chaniago kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Senin (26/1/2026).
Ade menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil Gubernur Sumsel, Herman Deru, merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang selama ini menjadi korban akibat operasional truk batu bara di jalan raya.
"Kenapa hal itu dilakukan? Karena sudah terlalu banyak persoalan dari sebelum-sebelumnya yang korbannya lagi-lagi adalah rakyat. Itulah inti persoalannya," tegas Ade.
Kandidat doktor Universitas Indonesia (UI) ini menerangkan bahwa setiap kebijakan pasti memiliki risiko serta pro dan kontra. Menurutnya, respons publik yang masif hingga viral merupakan hal yang wajar karena mencerminkan harapan masyarakat terhadap fungsi antisipasi pemerintah.
"Pemerintah seharusnya tidak hanya bekerja saat masalah sudah terjadi, tetapi harus bekerja untuk mengantisipasi agar masalah tersebut tidak muncul. Sekarang ini terkesan baru bertindak setelah ada masalah," jelasnya menggunakan perumpamaan manajemen kebutuhan dapur yang terencana.
Mengenai solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan, Ade menyarankan pemanfaatan transportasi laut sebagai alternatif utama sehingga tidak mengorbankan keselamatan warga di jalan umum.
"Solusi alternatifnya adalah mencari jalur yang tidak mengorbankan rakyat. Misalnya, pengiriman batu bara ke Lampung dapat dimaksimalkan melalui transportasi laut jalur pantai barat. Jangan memaksakan jalur darat yang membuat warga Sumsel maupun Bengkulu menjadi korban," tuturnya.
Dosen Stisipol Candradimuka Palembang ini menambahkan bahwa kebijakan Gubernur yang pro-rakyat tersebut harus didukung penuh oleh badan legislatif (DPRD Sumsel). Dukungan DPRD akan memperkuat legitimasi kebijakan tersebut, sembari tetap melakukan evaluasi berkala dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
"DPRD harus mendukung setiap kebijakan yang pro-rakyat. Jangan sampai rakyat terus-menerus menjadi objek penderitaan. Sudah saatnya masyarakat menjadi subjek utama dalam setiap pembahasan kebijakan," pungkasnya.
Cadangan Batubara Sumsel Bertahan hingga 100 Tahun
Produksi batu bara di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam lima tahun terakhir.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, angka produksi diproyeksikan akan terus menanjak hingga target besar pada tahun 2026.
Merujuk pada data historis, lonjakan produksi mulai terlihat sejak tahun 2020 yang tercatat sebesar 49,57 juta ton. Angka ini terus merangkak naik menjadi 65,79 juta ton pada 2021, lalu melompat ke angka 90,12 juta ton pada 2022.
Tren positif berlanjut pada 2023 dengan raihan 105,85 juta ton, dan mencapai 113,29 juta ton pada 2024. Untuk tahun 2025, produksi diperkirakan menyentuh 120,74 juta ton, sementara target ambisius ditetapkan sebesar 156,01 juta ton pada 2026.
Kabupaten Muara Enim masih mengukuhkan posisinya sebagai lumbung batu bara terbesar di Sumsel, disusul oleh Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, dan OKU. Selain itu, wilayah seperti PALI, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Banyuasin mulai menunjukkan kontribusi peningkatan yang signifikan.
Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba Dinas ESDM Sumsel, Armaya Sentanu Pasek, menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan hasil dari optimalisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saat ini terdapat sekitar 122 IUP tambang batu bara yang aktif di Sumatera Selatan,” ujar Armaya, Senin (26/1/2026).
Potensi Jangka Panjang dan Dampak Ekonomi Armaya menyebutkan, dengan kekayaan cadangan yang ada saat ini, Sumatera Selatan diperkirakan mampu memasok kebutuhan batu bara hingga 100 tahun ke depan, asalkan dikelola secara optimal dan berkelanjutan.
Sektor ini pun tetap menjadi tulang punggung penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba. Selain berkontribusi pada ketahanan energi nasional, tambang batu bara menjadi tumpuan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi maupun kabupaten penghasil.
Dari sisi penyerapan tenaga kerja, Dinas ESDM Sumsel memperkirakan sektor ini telah menyerap sekitar 80 ribu pekerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan tren yang terus meningkat, Pemerintah Provinsi Sumsel kini dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan, kesejahteraan tenaga kerja, dan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (Linda Trisnawati/ Hartati)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Aku Lokal Aku Bangga
Lokal Bercerita
mata lokal menjangkau indonesia
Batubara
Edward Candra
herman deru
| Istri Yai Mim Kenang Permintaan Terakhir Suami: Sekarang Aku Tahu Kenapa Kamu Selalu Minta Direkam |
|
|---|
| Tabel Angsuran KUR BRI April 2026 Pinjaman Mulai Rp 10 - 500 Juta, Cek Syaratnya |
|
|---|
| Bukan Sekadar Komentar Iseng, Rossa Curiga Ada 'Orang Kuat' yang Koordinir Fitnah di Medsos |
|
|---|
| Bunuh Sepupu Karena Warisan Rp1 M, Keluarga Pelaku di Lubuklinggau Sebut Korban Tak Tahu Balas Budi |
|
|---|
| Wilayah Terdampak Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Hari Ini Selasa 14 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pemkot-Lubuklinggau-Tunggu-Arahan-Gubernur-Sumsel-Terkait-Diskresi-Angkutan-Batubara-Bisa-Melintas.jpg)