Berita Selebriti

Bukan Sekadar Komentar Iseng, Rossa Curiga Ada 'Orang Kuat' yang Koordinir Fitnah di Medsos

Penyanyi Rossa akhirnya mengambil langkah hukum terhadap puluhan akun Instagram, TikTok, dan Threads

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Lirik lagu Takkan Berpaling Dari-Mu yang dinyanyikan Rossa. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Rossa menduga serangan fitnah di media sosial dilakukan secara terorganisir oleh kompetitor untuk menjatuhkan reputasi sang penyanyi.
  • Rossa memberikan waktu 1 x 24 jam bagi pemilik akun untuk menghapus konten fitnah dan meminta maaf secara terbuka.
  • Jika somasi diabaikan, pihak Rossa akan melaporkan kasus ini dengan jeratan UU ITE yang membawa ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
Penyanyi Rossa akhirnya mengambil langkah hukum terhadap puluhan akun Instagram, TikTok, dan Threads yang menyebarkan fitnah tentang dirinya. 

Natalia Rusli selaku kuasa hukum menduga, serangan ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan ada dalang yang mengaturnya di balik layar.

“Dari yang saya lihat ini sudah terkoordinir dengan baik. Saya duga ini mungkin kompetitor-kompetitor yang tidak menyukai keberadaan Mbak Rossa yang masih terus eksis,” kata Natalia dalam konferensi pers di daerah Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) melansir dari Kompas.com.

Natalia menduga ada pihak yang mengoordinasikan penyebaran fitnah tersebut di berbagai akun media sosial.

 “Diduga ada yang mengoordinir sehingga ini terorganisir dengan baik. Saya lihat kata-katanya template semuanya seperti itu. Dan yang saya lihat, yang membiayai, boleh kita bilang diduga membiayai, menggunakan juru bicara atau media-media yang memang selalu menjatuhkan seseorang,” ucap Natalia.

“Pembicara-pembicara di media tersebut adalah yang sudah biasa memang isinya menjatuhkan reputasi, harga diri, dan nama baik seseorang,” tambah Natalia.

 

Curhat Rossa Digugat Cerai Yoyo Padi di Konser, Menangis di Panggung Nyanyikan Hati yang Kau Sakiti
Curhat Rossa Digugat Cerai Yoyo Padi di Konser, Menangis di Panggung Nyanyikan Hati yang Kau Sakiti (youtube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

 

Saat ini, pihak Rossa meminta agar seluruh konten yang memfitnahnya segera diturunkan disertai permintaan maaf dalam waktu 1 x 24 jam.

Jika diabaikan, pihaknya tak segan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.

“Kami memberikan solusi yang cukup baik karena Mbak Rossa ini tidak mau membuat kegaduhan atau mengintimidasi teman-teman pengguna media sosial,” kata Natalia. 

“Kami memberikan waktu 1 x 24 jam agar men-take down berita-berita yang menyangkut harga diri, reputasi, dan nama baik Mbak Rossa selaku publik figur papan atas,” tambah Natalia.

Untuk akun-akun media sosial yang mengabaikan somasi tersebut, Rossa akan melanjutkan laporan dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten, dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved