Berita Palembang

Jadwal dan Lokasi Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Sumsel, 6.000 Orang Dilantik 22 Desember 2025

6.000 calon PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Sumsel akan dilantik Senin, 22 Desember 2025 di Stadion Bumi Sriwijaya, Palembang

Tayang:
Tribunsumsel.com/CHOIRUL RAHMAN
PPPK PARUH WAKTU -- Apel dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tahap pertama di OKU Timur, Senin (15/12/2025). Sementara itu, baru diumumkan, Rabu (18/12/2025), jadwal dan lokasi pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Sumsel. Pelantikan akan berlangsung 22 Desember 2025 di Palembang. 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dijadwalkan akan dilantik pada Senin, 22 Desember 2025.

Prosesi pelantikan akan digelar di Stadion Bumi Sriwijaya, Palembang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan, Ismail Fahmi, mengatakan pelantikan tersebut akan diikuti sekitar 6.000 calon PPPK Paruh Waktu.

“Seluruh calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan dilantik pada Senin, 22 Desember 2025 di Stadion Bumi Sriwijaya Palembang,” kata Ismail Fahmi, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Belum Ada Aturan Jam Kerja, Gaji PPPK Paruh Waktu di OKU Timur Ikuti Kemampuan Anggaran OPD

Menurut Ismail, pemilihan lokasi pelantikan di Stadion Bumi Sriwijaya dilakukan karena jumlah peserta yang cukup besar.

Ia juga mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk hadir tepat waktu pada hari pelantikan.

Sehubungan dengan pelantikan tersebut, Pemprov Sumsel telah menetapkan ketentuan pakaian bagi peserta.

Untuk peserta laki-laki diwajibkan mengenakan kemeja batik KORPRI, celana berbahan dasar warna hitam, peci hitam polos, tanda pengenal berupa papan nama dan pin KORPRI, sepatu pantofel hitam, serta ikat pinggang KORPRI.

Sementara itu, peserta perempuan diwajibkan mengenakan kemeja batik KORPRI, rok atau celana berbahan dasar warna hitam, jilbab hitam bagi yang berhijab, tanda pengenal berupa papan nama dan pin KORPRI, sepatu pantofel hitam, serta ikat pinggang KORPRI.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved