Berita OKU Timur

Belum Ada Aturan Jam Kerja, Gaji PPPK Paruh Waktu di OKU Timur Ikuti Kemampuan Anggaran OPD

Pemkab OKU Timur menegaskan gaji PPPK paruh waktu masih mengikuti kemampuan anggaran di masing-masing unit kerja.

Tayang:
Tribunsumsel.com/CHOIRUL RAHMAN
ATURAN JAM KERJA -- apel dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tahap pertama di OKU Timur, Senin (15/12/2025). Pemerintah daerah menegaskan jam kerja PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kebijakan pimpinan OPD, sementara gaji dibayarkan sesuai anggaran yang telah dialokasikan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab OKU Timur menegaskan gaji PPPK paruh waktu masih mengikuti kemampuan anggaran di masing-masing unit kerja
  • Kondisi ini dikarenakan belum adanya regulasi khusus aturan jam kerja bagi PPPK paruh waktu secara nasional
  • Meskipun PPPK Paruh Waktu telah berstatus ASN, hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur hak-hak tambahan di luar ketentuan

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten OKU Timur membawa konsekuensi baru dalam pengaturan jam kerja dan sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN). 

Hingga saat ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa belum ada regulasi khusus yang mengatur jam kerja PPPK Paruh Waktu secara nasional.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur, Sutikman, menyampaikan bahwa pengaturan jam kerja PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan di masing-masing unit kerja.

“Untuk jam kerja PPPK Paruh Waktu, saat ini belum ada aturan yang mengaturnya secara khusus. Polanya menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan di OPD masing-masing,” ujar Sutikman, Kamis (18/12/2025).

Meski berstatus paruh waktu, Sutikman menegaskan bahwa kewenangan dan tugas PPPK Paruh Waktu sama dengan ASN lainnya, karena mereka telah resmi berstatus sebagai ASN.

Gaji Dibayar Sesuai Kemampuan Anggaran OPD

Selain jam kerja, aspek penggajian juga menjadi perhatian. Sutikman menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu saat ini dibayarkan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan di masing-masing OPD.

“Untuk gaji, saat ini mengikuti anggaran yang sudah tersedia dan teranggarkan di OPD. Mekanismenya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Skema ini, menurutnya, menjadi solusi sementara sembari menunggu regulasi lebih rinci dari pemerintah pusat terkait pengaturan PPPK Paruh Waktu, baik dari sisi jam kerja maupun kesejahteraan.

Status ASN, Hak Masih Menunggu Aturan

Sutikman menambahkan, meskipun PPPK Paruh Waktu telah berstatus ASN, hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur hak-hak tambahan di luar ketentuan yang sudah berjalan.

“Untuk hak-hak lainnya, saat ini memang belum ada ketentuan khusus. Kita masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat,” katanya.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur ditetapkan selama satu tahun dan akan dievaluasi setiap periode perpanjangan.

Pengangkatan Bertahap, ASN Bertambah

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 2.082 orang telah menerima SK hari ini, sementara tahap kedua dengan jumlah 2.075 orang dijadwalkan pada 22 Desember 2025.

Menurut Sutikman, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program pemerintah daerah meskipun dengan skema jam kerja dan penggajian yang masih menyesuaikan kebijakan serta kemampuan anggaran.

"Dengan bertambahnya PPPK Paruh Waktu, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur kini mencapai 11.643 orang, terdiri dari 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 2.082 PPPK Paruh Waktu. Rasio ASN berada pada kisaran satu ASN melayani sekitar 70 penduduk," pungkasnya. 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved