Berita Palembang Berdaya Sejahtera
Pimpin Apel Pagi, Kadiskominfo Palembang Sampaikan Terkait Mutasi, Jabatan Fungsional, dan TPP ASN
Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi ditetapkan melalui keputusan Wali Kota
Pertimbangan Jabatan Fungsional dan Efisiensi Anggaran
Selain kebijakan mutasi, Pemkot Palembang juga memberikan perhatian terhadap pengangkatan dan penataan jabatan fungsional.
Proses pengangkatan pertama, kenaikan jenjang jabatan, maupun perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional harus mempertimbangkan tidak hanya kelengkapan administrasi kepegawaian, tetapi juga kondisi kemampuan keuangan daerah.
“Kepala perangkat daerah diminta lebih bijak dalam memberikan rekomendasi administrasi kepegawaian, termasuk mutasi dan pengusulan jabatan fungsional, agar tidak menambah beban belanja pegawai secara signifikan. Langkah ini sejalan dengan upaya penyesuaian terhadap batas maksimal rasio belanja pegawai sebagaimana diamanatkan oleh UU HKPD,” kata Adi Zahri, saat membacakan arahan Sekda.
Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Palembang juga akan melakukan penyesuaian efisiensi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar rata-rata 12,5 persen.
“Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal, sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Adi Zahri.
Meski dilakukan efisiensi, Pemkot Palembang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi komitmen terhadap peningkatan kinerja aparatur.
Para PNS diharapkan tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, serta semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menjaga Profesionalitas di Tengah Penyesuaian
Sekretaris Daerah Kota Palembang, melalui Kadiskominfo, menegaskan, kebijakan mutasi dan efisiensi ini bukan untuk membatasi ruang karier pegawai, tetapi justru menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis merit dan kinerja.
“Penataan mutasi, pengangkatan jabatan fungsional, dan penyesuaian TPP dilakukan agar aparatur kita semakin adaptif, kompeten, serta mampu berkontribusi optimal bagi masyarakat Palembang,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Palembang berharap seluruh ASN dapat memahami arah kebijakan pengelolaan kepegawaian yang lebih terukur dan berorientasi pada kinerja, sekaligus mendukung visi Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera. (*)
| Walikota Ratu Dewa Tinjau Dua Pilihan Lokasi yang Akan Dibangun Mini Zoo, Gaet Sejumlah Investor |
|
|---|
| Prima Salam: Palembang 'Jantung' Ekonomi dan Gerbang Ekspor Sumsel |
|
|---|
| Ketua TP PKK Palembang Dewi Sastrani Hadiri Semarak UMKM Sriwijaya 2025 |
|
|---|
| Prima Salam Sebut Palembang Sumbu Penggerak Roda Perdagangan dan Ekonomi Regional Sumsel |
|
|---|
| Hadiri Festival Rempah Sumsel 2025, Dewi Sastrani Dukung Rempah Jadi Identitas dan Kebanggaan Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.