Berita Palembang Berdaya Sejahtera

Pimpin Apel Pagi, Kadiskominfo Palembang Sampaikan Terkait Mutasi, Jabatan Fungsional, dan TPP ASN

Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi ditetapkan melalui keputusan Wali Kota

Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemkot Palembang
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Adi Zahri menyampaikan arahan Sekretaris Daerah dalam apel pagi di lingkungan Diskominfo Palembang, Senin (27/10/2025). 

Pertimbangan Jabatan Fungsional dan Efisiensi Anggaran

Selain kebijakan mutasi, Pemkot Palembang juga memberikan perhatian terhadap pengangkatan dan penataan jabatan fungsional. 

Proses pengangkatan pertama, kenaikan jenjang jabatan, maupun perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional harus mempertimbangkan tidak hanya kelengkapan administrasi kepegawaian, tetapi juga kondisi kemampuan keuangan daerah.

“Kepala perangkat daerah diminta lebih bijak dalam memberikan rekomendasi administrasi kepegawaian, termasuk mutasi dan pengusulan jabatan fungsional, agar tidak menambah beban belanja pegawai secara signifikan. Langkah ini sejalan dengan upaya penyesuaian terhadap batas maksimal rasio belanja pegawai sebagaimana diamanatkan oleh UU HKPD,” kata Adi Zahri, saat membacakan arahan Sekda.

Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Palembang juga akan melakukan penyesuaian efisiensi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar rata-rata 12,5 persen. 

“Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal, sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Adi Zahri.

Meski dilakukan efisiensi, Pemkot Palembang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi komitmen terhadap peningkatan kinerja aparatur. 

Para PNS diharapkan tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, serta semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menjaga Profesionalitas di Tengah Penyesuaian

Sekretaris Daerah Kota Palembang, melalui Kadiskominfo, menegaskan, kebijakan mutasi dan efisiensi ini bukan untuk membatasi ruang karier pegawai, tetapi justru menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis merit dan kinerja.

“Penataan mutasi, pengangkatan jabatan fungsional, dan penyesuaian TPP dilakukan agar aparatur kita semakin adaptif, kompeten, serta mampu berkontribusi optimal bagi masyarakat Palembang,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Palembang berharap seluruh ASN dapat memahami arah kebijakan pengelolaan kepegawaian yang lebih terukur dan berorientasi pada kinerja, sekaligus mendukung visi Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved