Aktor Sandy Permana Tewas Ditusuk

Ingat Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Aktor "Mak Lampir", Divonis 12 Tahun Penjara

Nanang Irawan alias Gimbal terbukti membunuh artis Sandy Permana divonis hukuman 12 tahun penjara pada Jumat (30/10/2025), wajib bayar Rp 269.706.000.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
PEMBUNUH ARTIS LAGA- Pelaku pembunuhan artis Sandy Permana (46), Nanang Gimbal (47) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025). Nanang Irawan alias Gimbal terbukti membunuh artis Sandy Permana divonis hukuman 12 tahun penjara pada Jumat (30/10/2025), wajib bayar Rp 269.706.000. 

Ringkasan Berita:
  • Nanang Irawan alias Gimbal terbukti membunuh artis Sandy Permana divonis hukuman 12 tahun penjara
  • Hakim juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani Rp 269.706.000.
  • Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 15 tahun

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar terbaru dari kasus pembunuhan artis sinetron legenda "Mak Lampir", Sandy Permana, kini memasuki babak baru vonis hakim.

Nanang Irawan alias Gimbal terbukti membunuh artis Sandy Permana divonis hukuman 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal pada Jumat (30/10/2025).

Dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menyatakan bahwa Nanang dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian putusan hakim, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Keji Bunuh Sandy Permana Aktor "Mak Lampir", Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara 


Majelis hakim juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani.

Jumlah restitusi yang dibebankan mencapai Rp 269.706.000.
 
“Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” tulis majelis dalam SIPP.

Lebih rendah dari tuntutan

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, aktor yang dikenal membintangi sinetron ‘Mak Lampir’.

Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
 
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut.

Baca juga: Pengakuan Istri Nanang Gimbal Dituduh Pemabuk oleh Istri Almarhum Sandy Permana, Koleksi Botol Miras

Motif Pembunuhan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, motif pembunuhan bermula dari perasaan sakit hati Nanang yang merasa direndahkan oleh Sandy.

"Pelaku atau tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan korban meludah ke arah tersangka," ungkap Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, dilansir dari KompastTV, Kamis (16/1/2025).

Tersangka Nanang telah tinggal di perumahan Cibarusah Jaya Blok H4 RT. 05 RW. 08 sejak tahun 2017.

Pada tahun 2019, Sandy dan istri menggelar acara pernikahan, saat itu korban hendak mendirikan tenda dengan memasuki perkarangan rumah tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved