Berita Viral

Total Dana Iuran Komite Pemicu Guru SMAN 1 Lutra Kena PTDH, Rasnal-Abdul Muis Diduga Dapat Rp11 Juta

Terkuak dalam periode 2018 hingga 2021, dana yang dikumpulan Rasnal dan Abdul Muis dari orang tua murid mencapai angka fantastis sebesar Rp770.808.000

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
(MUH. AMRAN AMIR)/Kompas.com
KEMBALI KE SEKOLAH - Rasnal (tengah) seorang guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipulihkan statusnya sebagai ASN. ia mengungkapkan kebahagiaan dan rasa syukurnya akhirnya kini kembali menjadi Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Terkuak dalam periode 2018 hingga 2021, dana yang dikumpulan Rasnal dan Abdul Muis dari orang tua murid mencapai angka fantastis sebesar Rp770.808.000 

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
 
Hingga akhirnya keluar pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk Abdul Muis, yang delapan bulan menjelang masa pensiun mendapat keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Kini, Rasnal dan Abdul Muis kembali setelah status ASN keduanya dipulihkan oleh Prabowo yang sebelumnya memberikan surat rehabilitasi hukum.

Sebagian artikel ini tayang di Tribuntimur.com dengan judul Terbongkar! Alasan MA Hukum Guru Rasnal dan Abd Muis Penjara 1 Tahun, Ambil Rp11 Juta dari Iuran

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved