Antasari Azhar Meninggal
Duka KPK Atas Meninggalnya Antasari Azhar : Semoga Ikhtiarnya Berantas Korupsi jadi Amal Ibadah
Antasari Azhar meninggal dunia, Sabtu (8/11/2025). KPK berharap ikhtiar pemberantasan korupsi Antasari Azhar di Indonesia menjadi amal ibadah.
Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Kasus Pidana
Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, 12 tahun lalu.
Nasrudin ditembak oleh beberapa orang di pelipis kiri setelah bermain golf di Tangerang, Banten, Sabtu (14/3/2009).
Ia lolos dari hukuman pidana mati.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara.
Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Meski begitu, Antasari akhirnya bebas pada 2016.
Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Artikel ini tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Penyebab Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Usia 72 Tahun, Disebut Sakit Sejak Lama |
|
|---|
| Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal, Sempat Pesan ke Prabowo Soal Komitmen Berantas Korupsi |
|
|---|
| Rekam Jejak Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Sebelum Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun |
|
|---|
| Profil Antasari Azhar Mantan Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia Usia 72 Tahun, Awal Karier jadi Jaksa |
|
|---|
| KABAR DUKA: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.