Berita Viral

Terkuak Asal-usul Cek Rp3 Miliar Dijadikan Mahar Kakek Tarman, Sempat Berbisnis Samurai, Kini Hilang

Kuasa hukum Kakek Tarman, Badrul Amali, sebut cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan mahar merupakan pemberian dari rekan bisnis samurai 7 tahun lalu.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tiktok/alimustofazam
JALANI PEMERIKSAAN- Kakek Tarman saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pacitan pada Rabu (5/11/2025) malam. Kuasa hukum Kakek Tarman, Badrul Amali, sebut cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan mahar merupakan pemberian dari rekan bisnis samurai 7 tahun lalu. 

Pada tahun 2022, Tarman adalah seorang narapidana kasus penipuan.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan barang antik samurai. 

Penipuan yang dilakukan Tarman terjadi dalam periode Agustus 2016 sampai tahun 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 250 juta. 

Tarman bahkan menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

"Perkara saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah menjalani hukuman kurang lebih (vonis dua tahun)," jelas Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Pengakuan Kakek Tarman Mahar Cek Rp3 Miliar Hilang Usai Akad di Pacitan, Janji Ganti ke Mertua

Modus

Tarman melakukan penipuan kepada korban dengan cara mengaku memiliki pedang samurai yang apabila dijual akan laku dengan harga Rp 20.030.000.000.000. 

Ia menawarkan biaya operasional hasil penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp 3.000.000.000.000. 

"Pada saat itu pelaku menerangkan kepada korban bahwa ia akan mencari sendiri pembeli dari pedang samurai tersebut, dan pedang samurai tersebut akan dijual melalui yayasan yang bernama Yayasan PPMI Sumedang PL," jelas Kapolres. 

Wahyu memaparkan, saat itu Tarman juga sering menyebut nama seseorang yang diakuinya merupakan pengurus Yayasan PPMI Sumedang PL maupun orang yang terlibat dalam proses jual beli pedang samurai tersebut. 

"Disuruh untuk membuat draf nota kesepakatan (MoU) tentang ganti biaya perawatan pedang (samurai) ex Jepang, Nomor: 042/MoU/Yosidawa/SM/X/2016," lanjutnya. 

Setelah itu, korban yang percaya kemudian secara bertahap menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai, transfer, maupun dalam bentuk lain berupa pembayaran biaya operasional kepada Tarman

Wahyu menambahkan, masih banyak korban lain dengan kerugian lebih besar yang tidak bersedia melapor karena takut uang yang sudah diserahkan kepada Tarman akan hangus dan tidak menerima hasil dari penjualan pedang samurai tersebut.

Diketahui, nama Tarman belakangan jadi sorotan usai menikahi gadis usia 24 tahun di Pacitan dengan mahar fantastis, yakni Rp3 Miliar.

Pernikahan bermahar fantastis menggegerkan dunia maya.  

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved