Dosen Tewas di Jambi

Nasib Karier Bripda Waldi Pembunuh Dosen EY di Bungo Jambi, Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Bripda Waldi Adiyat (22), anggota Propam Polres Tebo, pembunuh EY (37), dosen perempuan di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi resmi diberhentikan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
via TribunJambi.com
DIPECAT DARI POLRI- Bripda Waldi Adiyat (22), anggota Propam Polres Tebo, tersangka pembunuh EY (37), dosen perempuan di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi resmi diberhentikan sebagai anggota polisi. 
Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi Aldiyat resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
  • Waldi dipecat setelah melakukan pelanggaran membunuh EY (38) dosen di Bungo, Jambi
  • Ia dijerat empat pasal sekaligus, menghilangkan nyawa serta merudapaksa korban


TRIBUNSUMSEL.COM -  Bripda Waldi Adiyat (22), anggota Propam Polres Tebo, tersangka pembunuh EY (37), dosen perempuan di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi resmi diberhentikan sebagai anggota polisi.

Waldi dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik di Polda Jambi selama lebih dari 14 jam.

Pemberhentian dilakukan setelah melewati sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Propam Polda Jambi, yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 22.33 wib di gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Terkuak Cara Bripda Waldi Habisi Nyawa Dosen Erni di Bungo Jambi, Cekcok di Kamar usai Makan Malam

Setelah sekitar 14 jam menjalani persidangan, Bripda W dinyatakan bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam, dilansir dari Tribunjambi.com.

Pada sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi dihadirkan langsung ke Polda Jambi.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Mulia mengatakan bahwa yang bersangkutan yakni Bripda Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut. 

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kondung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Lebih laniut, Mulia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran. 

"Makanya kita kejar cepat," sebutnya. 

Baca juga: Gelagat Gelisah Bripda Waldi jadi "Modal" Polisi Ungkap Kelakuan Kejinya, Tadinya Ngotot Membantah

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison mengatakan, Bripda W terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal itu diatur, anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian, sumpah/janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal itu diatur tentang anggota kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian yang apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugkan dinas kepolisian. 

"Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH," kata AKBP Pendri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.

"Iya, besok (Sabtu, 8/11/2025) akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.

Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer pasal 340 KUHPidana, Subsider pasal 338 KUHPidana lebih Subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana lebih Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Kronologi Pembunuhan 

Kasus bermula dari penemuan jasad EY, dosen keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, di rumah dinasnya, Sabtu (1/11/2025).

Korban ditemukan dengan kepala tertutup bantal dan luka lebam di wajah serta leher.

Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan dan dugaan rudapaksa.

Tersangka Waldi mencekik dosen EY menggunakan gagang sapu yang membuat korban kehabisan nafas.

Baca juga: Pengakuan Bripda Waldi Tega Bunuh EY Dosen di Bungo Jambi, Sakit Hati Dihina & Diejek dengan Kasar

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melansir dari Tribunjambi.com, Kamis (6/11/2025).

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
 
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban. 

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.

"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,"katanya. 

Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.

Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.

Pemeriksaan jenazah yang dilakukan oleh dr. Sepriyedi dari RSUD H Hanafie Muara Bungo menemukan bukti kekerasan yang signifikan.  

Dokter menemukan lebam dan luka di area kepala dan leher, serta tanda-tanda mencurigakan di sekujur tubuh korban. 

Bukti-bukti kekerasan yang ditemukan antara lain: 

1. Luka di Kepala

Terdapat lebam di seluruh wajah dan benjolan besar di kepala bagian belakang dengan dimensi lebar sekitar 13 cm dan panjang 10 cm. 

2. Kekerasan Leher dan Bahu

Ditemukan lebam pada bagian leher dan memar di kedua bahu (kanan dan kiri), yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

3. Dugaan Kekerasan Seksual

Tim medis juga menemukan adanya cairan pada bagian organ intim korban, yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual. 

Dokter memperkirakan Dosen EY, yang merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir, ini telah meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum ditemukan.  

Perkiraan waktu kematian ini didukung oleh temuan darah berwarna gelap yang keluar dari mulut dan hidung korban, yang mengindikasikan proses pembusukan awal.

Motif Sakit Hati Dihina  

Pengakuan Bripda Waldi Adiyat (22) bunuh EY (38) dosen di Bungo, Jambi karena sakit hati diejek korban.

Seperti diketahui sebelumnya, motif Bripda Waldi menghabisi nyawa EY karena soal asmara.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham mengatakan pelaku sakit hati dihina oleh korban dengan ucapan kasar.

"Motifnya adalah rasa sakit hati akibat penghinaan dan ejekan korban terhadap pelaku dengan kalimat kasar yang terjadi saat keduanya berada di kamar," kata Ilham saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (4/11/2025), dikutip Kompas.com

Namun, Ilham tidak menyebut secara rinci bentuk ejekan yang dilontarkan korban hingga berujung pada pembunuhan.

Setelah membunuh EY, W membawa kabur sepeda motor PCX, mobil Honda Jazz, iPhone, hingga perhiasan emas milik korban. 

EY sendiri diketahui merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S-1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved