Bupati Ponorogo Kena OTT KPK
Harta Kekayaan Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Promosi Jabatan, Tak Ada Utang
Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 6.358.428.124, kini terkena OTT KPK
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Terkena OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Fitroh Rohcahyanto mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkait kasus promosi jabatan.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan beberapa pihak, salah satunya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
"Sudah (ditangkap)," kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/11/2025).
“(Kasus) Mutasi dan promosi jabatan,” katanya.
Baca juga: Isu Wagub Riau Laporkan Gubernur Abdul Wahid Kena OTT KPK, Sofyan Membantah: Dia Itu Adik Saya
Sempat Dipanggil KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko membawa “oleh-oleh” pasca mendapatkan undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kang Giri—sapaab akrab—Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemkab untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Pasti ada yang tidak patuh aturan, kalau reses hari ini harus diusulkan tahun sebelumnya. Banyak yang keliru ini aspirasi, ini pokir pokoknya harus detil secara aturan,” ungkapnya, Senin (27/10/2025), dilansir dari Tribunjatim.com.
Kang Giri menyampaikan bahwa kesalahan yang dijabarkan oleh KPK, harus dilakukan intropeksi “Banyak pokoknya, kesalahan itu sebagai kaca Benggala, kami berterimakasih kepada kpk pencegahan dilakukan secara assesment tidak mengintip dalam lubang jarum,” tambahnya.
Bupati Ponorogo dua periode ini menyatakan bahwa pertemuan di gedung merah putih tersebut menjadi bahan penting untuk membenahi sejumlah hal di internal Pemkab, mulai dari perencanaan program, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Dia meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Baik itu mulai dari sub penyusunan program (sungram), pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala bidang (Kabid), sekertaris dinas (sekdin), hingga kepala dinas untuk mulai berbenah dan berkoordinasi agar perencanaan dan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
“Jangan sampai hal hal sepele seperti telat usulan atau salah tanggal, karena administrasi yang salah bisa jadi kesalahan besar," tegasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.