Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Jawaban Santai Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi : Senyum Saja 

Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya menanggapi soal penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo

Tangkapan layar Youtube Kompas TV
ROY SURYO TERSANGKA - Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya menanggapi soal penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo santai ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu.
  • Roy Suryo menyebutkan penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan presedan buruk.
  • 8 tersangka dijerat pidana pencemaran nama baik.

 


TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya menanggapi soal penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Roy Suryo mengatakan penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan presedan buruk.

Pasalnya, ia mengaku sebagai pemerhati telematika yang memiliki hak hukum untuk meneliti dokumen dokumen publik malah ditersangkakan.

"Saya, Roy Suryo, selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum untuk meneliti keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, juga dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Declaration of Human Rights. Jadi masyarakat berhak melakukan penelitian terhadap dokumen publik," kata Roy Suryo dilansir Youtube Kompas TV, Jumat (7/11/2025) siang.

"Ini akan menjadi preseden buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi,” tegasnya.

TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika, Roy Suryo menanggapi soal pemeriksaan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025). Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) namun mereka tak langsung ditahan.
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika, Roy Suryo menanggapi soal pemeriksaan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025). Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) namun mereka tak langsung ditahan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Meski begitu, ia mengaku menghormati penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Ia pun tampak santai usai ditetapkan tersangka.

"Status tsk (tersangka) itu masih harus kita hormati, dan sikap saya apa? Senyum saja," ucapnya.

Baca juga: Alasan Roy Suryo CS Tak Langsung Ditahan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Menurutnya, penetapan tersangka salah satu proses awal yang masih banyak tahap akan dilakukan.

"Tsk itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengajak para tersangka lain dalam kasus tersebut untuk tetap tegar.

"Saya tetap tegar, bang Rrismon Sianipar dan mba dokter Tifa yang seklaster dengan saya, kemudian lima klaster lainnya tetap tegar, ini adalah pejuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia melawan kezaliman dan kriminalisasi," tegasnya.

"Saya atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian apalagi untuk dokumen publik. Yang saya teliti adalah dokumen publik," ungkapnya.

8 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025). 

Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. 

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip Kompas.com

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara. 

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. 

Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain, serta memanipulasi dokumen elektronik agar tampak asli.

Ketiganya terancam hukuman penjara antara delapan hingga dua belas tahun.   

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka. 

"Tentunya setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (tersangka). Kami berharap tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” kata dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025). 

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. 

Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. 

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 

Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

Awal Mula Kasus 

Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.

Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa pertemuan yang melibatkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan diskusi tersebut diketahui Jokowi lewat video yang viral di media sosial.

Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.

Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.

"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved