Berita Viral
Kronologi Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Suami Anggota DPRD, Berawal Sita Hp, Korban Tolak Damai
Kronologi Eko Prayitno, guru seni budaya di SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), yang menjadi korban penganiayaan oleh wali murid
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Guru SMPN 1 Trenggalek dianiaya suami anggota DPRD berawal sita Hp murid.
- Korban kini menolak damai dan melanjutkan proses hukum.
- Pelaku kini ditahan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi Eko Prayitno, guru seni budaya di SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), yang menjadi korban penganiayaan oleh wali murid berinisial AK.
Kasus penganiayaan yang menimpa Eko bermula saat dirinya menyita ponsel siswa, Jumat pekan lalu.
Siswa itu menggunakan ponselnya di luar kegiatan pembelajaran.
Eko menjelaskan, siswa diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, namun harus dimasukkan ke loker yang telah disediakan.
Jika pada saat pembelajaran tanpa seizin guru mata pelajaran, siswa kedapatan bermain ponsel, maka hal itu masuk dalam kategori pelanggaran.
Hukumannya, ponsel siswa tersebut disita sekolah selama satu semester.
Saat itu, Eko yang tengah melakukan pembelajaran membagi siswa menjadi delapan kelompok.
Ia mengizinkan satu kelompok menggunakan dua ponsel untuk mendukung proses tugas yang ia berikan.
Namun, siswa dilarang menggunakan ponsel itu untuk aktivitas lain.
Baca juga: Sosok Eko Prayitno, Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Suami Anggota DPRD Gegara Sita HP Adik Pelaku
Eko juga sudah memperingatkan, jika ada siswa yang melanggar, maka ponselnya akan disita.
Pembelajaran itu sempat terjeda jam Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setelah siswa selesai menyantap makanannya dan mengumpulkan ompreng, N kedapatan asyik bermain ponsel.
"Kelompoknya belum kumpul tapi sudah main HP sendiri, saya pikir anak ini rajin mungkin untuk mendukung tugas yang saya berikan," katanya, Sabtu (1/11/2025), dilansir TribunJatim.com.
Tatkala Eko mendekat, ternyata N tidak menggunakan ponselnya untuk pembelajaran.
Saat ditanya, N mengakui dirinya menggunakan ponsel itu untuk hal lain.
"Jumat kemarin saya di belakang tahu kejadian itu, hanya saja saat itu belum saya tegur," ucapnya.
Eko lantas meminta ponsel N dan meletakkan di atas meja guru, namun siswi tersebut menolak.
Setelah permintaan ketiga, siswi itu akhirnya menyerahkan ponsel tersebut yang kemudian dipinggirkan oleh Eko.
"Saya lalu mencontohkan siswa memberi motivasi, ada bak sampah kosong saya isi air, saya ambil batu saya masukkan. Kalau HP sudah saya masukkan seperti ini, HP mati, tidak bisa digunakan," ungkap dia.
Sebagian siswa tahu yang dimasukkan ke bak sampah berisi air itu merupakan batu, namun N berpikir itu adalah ponselnya.
"Saat pulang siswi tersebut sudah menghadap kesiswaan, dia bilang HP nya rusak dibawa Pak Eko sudah tidak punya HP lagi," ucapnya.
Padahal, Eko sendiri yang menyerahkan ponsel tersebut kepada kesiswaan dalam kondisi masih menyala.
Bagian kesiswaan juga sudah sempat menjelaskan kepada N, namun siswi tersebut pulang dengan keadaan menangis.
Setibanya di rumah, Eko dihubungi orang tua N yang menantangnya berkelahi.
Eko pun menjelaskan kronologi yang sebenarnya, akan tetapi orang tua N tetap kekeh menyalahkannya.
Korban Dianiaya hingga Dicaci
Setelah salat Jumat, Eko didatangi oleh AK, saudara dari N yang langsung memukulnya dua kali di bagian wajah.
"Kejadiannya setelah Jumatan di depan rumah saya, kurang lebih pukul 12.30 WIB," tuturnya.
"Ia tanya macam-macam membentak - bentak, lalu memukul saya, menarik baju kerah saya" sambungnya.
Tak hanya dipukul, Eko juga mendapat makian dan ancaman selama lebih kurang 10 menit. A juga meminta agar Eko menemui ayah N.
Pelaku Sudah Ditahan
Tak terima dengan kejadian tersebut, Eko melapor ke Polres Trenggalek, Sabtu (1/11/2025).
Laporan pun ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap AK, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak.
"Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru," kata Eko, Selasa (4/11/2025).
Eko menerangkan, AK telah ditahan di Mapolres Trenggalek sejak Senin (3/11/2025), pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 Tahun 8 bulan.
Korban Tolak Damai
Sementara, korban penganiayaan wali murid pada guru, Eko Prayitno mengaku mendapatkan tawaran berdamai atas perkara yang dialaminya.
Orang tersebut datang ke sekolah bertemu dengan Eko dan meminta masalahnya dengan pelaku AK diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau tawaran damai ada, salah satu orang dengan kalimat tersirat, 'kalau dari hati pak Eko dan jalur surga kiranya bisa', sambil (dia) menunjukkan gestur tangan," kata Eko, Kamis (6/11/2025).
Namun demikian Eko tak bergeming, guru mata pelajaran seni budaya tersebut kukuh pada komitmen awal yaitu proses hukum dilanjutkan.
"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan ortu juga, sudah ada permintaan maaf," lanjutnya.
Sedangkan untuk penganiayaan menurut Eko belum ada permintaan maaf dari pihak keluarga, apalagi dari pelaku AK.
Di singgung proses hukum, menurut Eko kinerja dari Satreskrim Polres Trenggalek sangat cepat.
"Dari kejadian hari Jumat, lalu masuk hari Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur, saya mendapatkan kabar hari Senin sore sudah ditahan, saya salut dengan kecepatannya," tegasnya.
Keluarga Korban Trauma
Sementara, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek memberikan pendampingan keluarga guru SMPN 1 Trenggalek yang menjadi korban penganiayaan wali murid.
Hasil asesmen yang dilakukan menunjukkan istri dan anak Eko Prayitno mengalami trauma atas perkara penganiayaan korban oleh AK pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos PPPA Trenggalek, Suci Nurhidayah menyampaikan jika kondisi trauma anak korban sudah mulai membaik dan sudah kembali bersekolah. Namun, kondisi trauma istri korban masih membutuhkan pendampingan lanjutan.
"Anaknya sudah mulai pulih, bisa beraktivitas dan menjawab pertanyaan dengan baik. Tapi untuk ibunya, masih mengalami trauma yang lebih berat dibanding anaknya," jelasnya.
Menurut Suci, Dinsos PPPA akan terus melakukan pendampingan lanjutan sesuai kebutuhan hingga anak dan istri korban sembuh total.
Dinsos juga siap bekerja sama dengan pihak kepolisian jika diperlukan laporan asesmen resmi dari psikolog klinis.
"Pendampingan akan kami lakukan secara berkelanjutan. Kami juga memiliki psikolog klinis yang berwenang mengeluarkan laporan asesmen jika dibutuhkan oleh pihak terkait," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Pengakuan Kakek Tarman Mahar Cek Rp3 Miliar Hilang Usai Akad di Pacitan, Janji Ganti ke Mertua |
|
|---|
| Sosok Eko Prayitno, Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Suami Anggota DPRD Gegara Sita HP Adik Pelaku |
|
|---|
| Bocah Disabilitas di Karawang Diamuk Massa hingga Kritis, Dikira Maling Masuk Rumah Warga |
|
|---|
| Update Kakek Tarman Akhirnya Penuhi Panggilan Polres Pacitan soal Mahar Rp3 Miliar, Diperiksa 2 Jam |
|
|---|
| PROFIL AW, Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru Gegara HP Adiknya Disita, Sempat Ancam Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.