Berita Nasional

Wajah Tegang Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Nafa Urbach Nantikan Nasib Putusan MKD DPR

Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan  Adies Kadie duduk sejajar di barisan depan terlihat tegang menyimak pembacaan putusan hakim.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube DPR RI
SIDANG MKD DPR- Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan terlihat tegang menyimak pembacaan putusan hakim dalam sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Nasib Uya Kuya Cs ditentukan dalam sidang putusan MKD DPR RI Rabu (5/11/2025).
  •  Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir, tampak tegang dalam persidangan
  • 5 Anggota DPR RI dilaporkan dianggap memicu kemarahan publik

TRIBUNSUMSEL.COM - Lima anggota DPR RI nonaktif, menantikan nasibnya dalam sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Sebelumnya, kelima anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah aksi dan pernyataan mereka dianggap memicu kemarahan publik, yang berujung pada aksi demonstrasi dan kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Gebrakan Baru Ahmad Sahroni Siap Bangun Rumahnya Lagi usai Dijarah Massa, Klaim Tak Pernah Korupsi

POTRET : Ahmad Sahroni (Kiri), Eko Patrio (Kiri Tengah), Nafa Urbach(KananTengah) dan Uya Kuya (Kiri) anggota DPR RI resmi dinonaktifkan partainya.
POTRET : Ahmad Sahroni (Kiri), Eko Patrio (Kiri Tengah), Nafa Urbach(KananTengah) dan Uya Kuya (Kiri) anggota DPR RI resmi dinonaktifkan partainya. (Kolase/Tribunnews/Ist)

Kanal YouTube DPR RI juga sudah mengagendakan siaran langsung sidang pembacaan putusan tersebut dengan judul “Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Suasana persidangan terasa jelas begitu tegang.

Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan  Adies Kadie duduk sejajar di barisan depan. 

Raut wajah mereka terlihat sangat tegang menyimak pembacaan putusan hakim.

Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. 

Di samping kanannya, Uya Kuya Eko Patrio, dan Nafa Urbach terlihat beberapa kali memainkan ibu jari sambil mengepalkan tangan mereka menutup mulut.

Sidang MKD dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.

Dek Gam mengatakan, sebelum menyampaikan putusan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

Duduk Perkara 5 anggota DPR dilaporkan ke MKD 

Pada Senin (3/11/2025) kemarin, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan mengapa lima anggota DPR nonaktif diadukan ke MKD DPR. 

Lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. 

"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam, dilansir dari Kompas.com.
 
Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak.

Menurut dia, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.

"Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tutur dia.

Selanjutnya, lanjut Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.

Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.

"Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," ujar Dek Gam.

"Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambung dia.

Sementara itu, Dek Gam menyebut, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.

"Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," imbuh Dek Gam.

Sidang MKD akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved