Berita Viral

Sosok Sunardi Suami Tega Bunuh Istri Strok di Denpasar Bali, Ngaku Lelah Mengurus

Sosok Sunardi (48) tega membunuh istrinya Evi Dwi (50) dengan dibekap bantal di kos di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat pada

Tribunbali.com
TAMPANG PELAKU - Tersangka pembunuhan tersangka Sunardi (48). Merasa Bersalah Bunuh Istri di Denpasar Bali, Sunardi Sempat Coba Lakukan Ulah Pati Namun Gagal 

Ringkasan Berita:
  • Suami bunuh istri stroke di Denpasar Bali
  • Pemicu Sunardi bunuh istri karena lelah mengurus.
  • Pelaku sempat ingin mengakhiri hidup.

 


TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Sunardi (48) tega membunuh istrinya Evi Dwi (50) dengan dibekap bantal di kos di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 02.00 WITA lalu. 

Sunardi nekat menghabisi nyawa istrinya karena merasa lelah mengurus istrinya sakit stroke.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi.

"Tersangka Sunardi merasa cepek dan lelah mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke,” ungkap Kompol Sukadi, pada Senin 13 Oktober 2025, dikutip Tribunbali.com

TAMPANG PELAKU - Tersangka pembunuhan tersangka Sunardi (48). Merasa Bersalah Bunuh Istri di Denpasar Bali, Sunardi Sempat Coba Lakukan Ulah Pati Namun Gagal
TAMPANG PELAKU - Tersangka pembunuhan tersangka Sunardi (48). Merasa Bersalah Bunuh Istri di Denpasar Bali, Sunardi Sempat Coba Lakukan Ulah Pati Namun Gagal (Tribunbali.com)

Sunardi menghabisi nyawa Evi dengan cara dibekap dengan bantal saat sedang tertidur, menekan dengan keras hingga kehabisan napas.

Sebelum istrinya tewas, Sunardi sempat mengatakan bahwa dirinya juga ingin mati tapi mengajak istrinya mati juga.

"Tersangka membekap wajah istrinya dengan bantal tidur  yang berada di samping kiri istrinya, ditekan dengan keras dengan kedua tangan," bebernya.

Saat itu korban wanita kelahiran Surakarta sempat memberontak dengan menarik dan berusaha melepas bekapan bantal tersebut.

Korban dibekap dengan durasi selama 15 menit hingga korban tidak lagi bergerak.

Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bantal tidur dengan sarung bantal motif polkadot, 1 buah pisau dapur dengan panjang 16 cm,1 botol Bayclin, 1buah Wipol, 1 botol Sprite  serta 2 buah buku nikah tahun 2004.

Atas perbuatannya, Sunardi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang mengakibatkan matinya korban. 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.

Tak hanya itu, Sunardi sempat berniat untuk bunuh diri usai membunuh istrinya, namun terbesit di pikirannya, kalau dirinya mati siapa yang akan mengurus istrinya, akhirnya tersangka mengambil keputusan untuk membunuh istrinya terlebih dahulu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved