Berita Viral

Nasib Kepsek SMA di Sumut Usai Video Viral Pelajar Dilarang Ujian karena Belum Bayar SPP Rp 40 Ribu

Kisah seorang pelajar SMA dilarang sekolah karena belum bayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) viral di media sosial.

Instagram/rumpi_gosip
Siswi SMAN 1 Gunungsitoli menangis karena dilarang ujian akibat belum bayar SPP Rp40 ribu. Kini Kepsek dinonaktifkan imbas kasus ini. 

Menurut Alexander, kepala sekolah tersebut dinonaktifkan sementara waktu untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Ini akan kami lakukan pemeriksaan. Sembari itu, dia kita nonaktifkan dulu. Kalau terbukti, akan dicopot permanen,” tegasnya.

Viral di Medsos

Viral di media sosial video yang menarasikan seorang siswi kelas X SMAN 1 Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial K, dilarang mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) karena belum membayar uang komite sebesar Rp 40.000 per bulan.

Kisah ini mencuat setelah diunggah sejumlah akun di Instagram dan Tiktok pada Rabu (8/10/2025).

Dalam video yang dibagikan, sang ibu, Hasmidar Harefa, menangis menceritakan perjuangannya agar anaknya bisa terus sekolah meski kondisi ekonomi pas-pasan.

Ia bekerja di sebuah rumah makan dan mengaku belum sempat melunasi uang komite sekolah.

"Bukan tidak dibayar, kalau boleh dibantu saya cicil," kata Hasmidar dalam video yang diunggah akun tersebut.

"Dan anak saya sudah memohon kepada wali kelasnya, saat ibunya gajian nanti dilunasi," ujarnya.

Namun, permintaan tersebut tak digubris.

Perwakilan SMAN 1 Gunungsitoli, Otenieli, mengatakan, tidak ada aturan yang melarang siswa ikut ujian hanya karena belum membayar uang komite.

"Sekalipun belum membayar, ada yang sampai sekarang belum membayar tetapi mereka ujian," ungkapnya.

"Sekolah wajib mengikutkan mereka ujian. Tidak ada alasan masalah sumbangan tersebut," kata Otenieli.

Ia menambahkan, sekolah tidak pernah memberi perintah agar wali kelas menahan siswa karena belum membayar sumbangan.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved