Berita Selebriti

Minta Maaf, Pengacara Razman Nasution Ingin Berdamai Hotman Paris Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengacara Razman Arif Nasuiton menegaskan tidak kecewa dengan vonis 1,5 tahun  penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus pencem

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS RAZMAN NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pihak Razman Nasution minta sidang putusan kasus pencemaran nama baik ditunda lagi karena kondisi kesehatan. 
Ringkasan Berita:
 
  • Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
  • Jalani perawatan di Malaysia jadi penyebab Razman tak hadiri sidang vonis
  • Razman mengajukan banding lantaran vonis dinilai tidak relevan

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Razman Arif Nasuiton menegaskan tidak kecewa dengan vonis 1,5 tahun  penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Adapun hal terpenting bagi Razman sekarang yakni terkait kesehatannya dibandingkan memikirkan vonis.

Razman mengatakan ketidakhadirannya dalam sidang pembacaan vonis bukan bentuk ketidakhormatan pada pengadilan, melainkan karena sedang menjalani perawatan akibat vertigo dan GERD di Penang, Malaysia.

“Ya, pertama (sikap saya atas vonis), bagi saya kesehatan itu nomor satu,” kata Razman melansir dari Tribunjatim.com, Sabtu (11/10/2025).

Razman menepis pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak memiliki izin berpindah rumah sakit dari RS Koja ke rumah sakit di Penang.

Ia mengeklaim telah melakukan komunikasi dengan jaksa penuntut umum dan memiliki bukti atas hal itu.

“Yang kedua, saya punya data bahwa saya berkomunikasi. Kalau diperlukan, apakah benar Razman komunikasi dengan JPU? Ya. Dan di sini beliau disebut turut prihatin,” ucap Razman.

Meski demikian, Razman memilih untuk tidak memperpanjang perdebatan terkait keabsahan izinnya dan menilai proses persidangan yang telah berlangsung selama delapan bulan sudah cukup melelahkan.

“Saya kira proses persidangan yang melelahkan delapan bulan sudah selesai. Proses menghadirkan saksi ahli, fakta, pihak saya, pihak korban, sudah selesai,” lanjut Razman.

Meski menghormati putusan majelis hakim, Razman menilai vonis yang diterimanya tidak relevan dengan perbuatannya.

Ia membandingkan hukumannya dengan Iqlima Kim, yang disebut sebagai pihak utama dalam kasus tersebut.

“Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim. Dan Iqlima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 100 juta,” ujar Razman.

 

VONIS RAZMAN NASUTION- Pengacara kondang Hotman Paris merasa iba dengan Razman Arif Nasution setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadapnya.
VONIS RAZMAN NASUTION- Pengacara kondang Hotman Paris merasa iba dengan Razman Arif Nasution setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadapnya. (Youtube Intens Investigasi)

 

Menurut dia, sebagai pengacara yang hanya menjalankan tugas sesuai kuasa hukum, seharusnya hukumannya lebih ringan dibandingkan Iqlima.

Ia bahkan menduga majelis hakim masih menyimpan rasa kesal terhadap dirinya karena keributan yang pernah terjadi di ruang sidang.

“Tetapi saya bisa memaklumi, mungkin Ibu Ketua Majelis, Pak Tial Erdianto, hakim anggota, Pak Sabungan Sirait, dan Ibu Syofia Tambunan masih agak marah ke saya karena kejadian 6 Februari 2025 lalu. Maka saya maklumi,” kata Razman.

Usai mendengar vonis, Razman menegaskan telah mengajukan banding melalui tim kuasa hukumnya.

Ia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan yang lebih adil.

“Karena itu saya dengan tim hukum dan keluarga memutuskan melakukan upaya hukum banding. Dan banding sudah disampaikan, Rahmat (kuasa hukum) sudah memproses. Ya, kita tunggu putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI,” ujar Razman.

Ia menilai kasus yang menjeratnya tergolong ringan dan tidak sebanding dengan kasus-kasus pidana berat lainnya.

“Saya berharap putusan nantinya memberikan keadilan kepada saya. Karena kasus ini adalah kasus remeh-temeh, bukan korupsi, bukPPO, bukan TPPU, bukan penganiayaan, pembunuhan, atau terorisme,” ucap Razman.

 

Sampaikan Permohonan Maaf ke Lembaga Hukum

Razman juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada sejumlah lembaga hukum, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Ia menyebut tindakannya yang sempat membuat gaduh di ruang sidang telah mencoreng citra lembaga peradilan.

“Permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, kepada Ketua Komisi Yudisial, kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua PN Jakarta Utara, dan Ketua PT Ambon, jika tindakan saya dan Saudara Firdaus telah mencoreng lembaga peradilan,” ujar Razman.

Ia berharap sikapnya tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam proses banding di tingkat selanjutnya.

Selain itu, ia juga mengaku menyesal karena pernah salah memilih klien, termasuk dalam kasus Iqlima Kim.

“Saya ternyata salah dalam memilih klien. Abang saya di kampung sudah ingatkan, ‘Jangan kau pegang itu. Saya enggak yakin dengan perempuan itu,’” kata Razman.

 

Ingin Akhiri Konflik dengan Hotman Paris

Razman menegaskan keinginannya untuk menutup konflik panjang dengan Hotman Paris yang sudah berlangsung sejak 2022.

Ia meminta agar publik dan media tidak lagi mengaitkan namanya dengan Hotman.

“Mulai hari ini, teman-teman, tolong jangan tanyai saya urusan Hotman. Saya fokus ke kesehatan saya dan fokus dengan kerjaan saya yang lain,” ucap Razman.

Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya takut berhadapan dengan Hotman, dan menilai permasalahan itu sudah cukup lama dan tidak perlu diperpanjang.

“Saya pikir ini sudah enough (cukup), selesai,” kata Razman.

Razman bahkan mendoakan agar Hotman sukses dalam berbagai perkara hukum yang sedang ditanganinya.

“Mari kita doakan agar kasus impor gula yang dipegang Hotman bisa menang. Mari kita doakan Nadiem Makarim yang dia lagi pra-peradilan bisa menang,” tutur Razman.

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved