Mayat Wanita di Sungai Citarum

Heryanto Tersangka Pembunuhan Dina Oktaviani, Sang Ayah Ungkap Sisi Lain Anak yang Tertutup

Syoknya Karsa (50) mengetahui putranya bernama Heryanto (27) jadi tersangka pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (21) anak buahnya

|
Editor: Moch Krisna
TribunJabar.id/Istimewa
PEMBUNUHAN KARYAWATI MINIMARKET - (Kiri) Foto DO (21) semasa hidup dan (Kanan) Tampang Heryanto, pembunuh rekan kerja yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025). 

Setelah itu, mereka pun akhirnya bertemu di sebuah minimarket dekat Rumah Sakit Amira pada Senin (6/10/2025) sore.

Kemudian, Heryanto mengajak Dina untuk pergi ke rumahnya saja.

Selanjutnya, Heryanto mengaku sempat meminta dipinjami uang sebesar Rp1,5 juta ke Dina.

Namun, permintaan pelaku itu ditolak korban lantaran tengah tidak memiliki uang sebesar yang diminta.

Pada momen tersebut, Heryanto gelap mata dan berniat untuk merampas perhiasan yang dipakai Dina.

"Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai," katanya.

Selain perhiasan, Heryanto turut merampas dua ponsel dan sepeda motor milik Dina.

"Perhiasan, ada anting, kalung, cincin, udah saya jual. Dapat Rp 4 juta. Motor saya umpetin di rumah kosong punya orang," katanya.

Tak sampai disitu, Heryanto turut merudapaksa Dina setelah mencekiknya. Nahas, Dina dibunuh korban dan jasadnya dibuang ke Sungai Cisadane, Purwakarta, sebelum ditemukan di Sungai Citarum, Karawang.

Adapun jasad Dina sebelum dibuang terlebih dahulu dimasukan ke sebuah kardus.

Untuk menghilang jejak, pelaku membakar tas korban yang berisi identitas pribadi dan menyembunyikan sepatu serta jaket milik Dina.

Sementara, saat membuang jasad Dina, Heryanto turut dibantu oleh kedua rekannya. Namun dia mengaku rekannya tidak mengetahui bahwa kardus tersebut berisi jasad.

"Saya lebih jujur terus terang ya pak, sebetulnya saya ajak teman saya. Tapi mereka enggak tahu, Pak, kalau itu (buang) korban," beber dia.

Akibat perbuatannya itu, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Meninggal Dunia.

 

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved