Berita Viral

Sosok Wahyu, Ketua RT Dilaporkan Yai Mim Pasal Berlapis, Sempat Diadukan ke KDM Gegara Mengusir

Yai Mim juga melaporkan ketua RT 09 di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III, Malang, Jawa Timur, karena telah mengusirnya dari kediamannya sendiri.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Tribun Bogor
KASUS YAI MIM- (KIRI) Ketua RT, Wahyu. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bertemu ketua RT yang diadukan Yai Mim karena mengusirnya dari kediamannya sendiri buntut perseteruan dengan Sahara. Yai Mim juga melaporkan ketua RT 09 di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III, Malang, Jawa Timur, 

TRIBUNSUMSEL.COM - Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, tak hanya melaporkan Sahara dan suaminya, dalam kasus perseteruan berujung pengusirannya.

Diketahui, Yai Mim juga melaporkan ketua RT 09 di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III, Malang, Jawa Timur.

Sebelumnyam, Yai Mim mengadukan ketua RT-nya, Wahyu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi karena telah mengusirnya dari kediamannya sendiri.

Baca juga: Sahara Dijerat Pasal Berlapis, Yai Mim Bawa 40 Alat Bukti ke Polisi, Satunya Video Fitnahan Cabul

Yai Mim melaporkan kasus pencemaran nama baik, dan dua pasal lainnya dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta juga turut pihak RT dan RW setempat. 

"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya, Selasa (7/10/2025), dikutip Kompas.com

Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama. Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP. 

Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan. 

Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa. Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum. 

Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban. Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana. 

"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan penistaannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya.

Baca juga: Diperiksa 2 Jam, Yai Mim Bawa Bukti Tambahan Laporkan Sahara, RT Hingga RW, Tolak Cabut Laporan

Tim kuasa hukum membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah. 

"Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim.

Klarifikasi Ketua RT 

KDM berkunjung langsung ke rumahnya di Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang, pada Senin (6/10/2025) sore.

Di hadapan KDM, Yai Mim langsung skakmat ketua RT, Wahyu.

"Pak Wahyu ini yang ngusir saya. Ya ini yang ngusir saya," katanya.

Yai mengatakan bahwa Wahyu menuduhnya bersalah karena identitasnya tidak sesuai dengan domisili.

"Dia yang menyalahkan saya bahwa anda mengalami kesalahan fatal karena tidak punya KTP sini," katanya.

Tak mau dijatuhkan depan KDM, Wahyu melakukan pembelaan.

Dia berkata telah menyarankan Yai Mim untuk mengubah identitas sesuai domisili.

"Saya menyarankan anda untuk segera mengurus KTP," katanya.

Namun menurut Yai Mim, ia sudah mencoba mengurus, tapi ditolak.

"Tapi kenapa ketika diurus gak ditandatangani oleh RT sampean ?" tanya Yai Mim.

"Monggo, komunikasi anda," kata Wahyu.

Baca juga: Alasan Yai Mim Ngotot Polisikan Sahara Hingga Pak RT Meski Sudah Damai, Sang Anak Marah Besar

KDM pun meminta agar permohonan Yai Mim untuk mengurus identitas segara disetujui,

"Sekarang tanda tanganin aja apa susahnya," kata Dedi.

Namun begitu, Yai Mim rupanya sudah ogah tinggal di rumah tersebut.

"Gak akan aku sudah gak boleh pindah di sini," katanya

 

Tolak Cabut Laporan

Sementara, menanggapi kemungkinan adanya mediasi atau pencabutan laporan, tim kuasa hukum Yai Mim dengan tegas menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum.

"Kita sampai hari ini tidak berpikir mencabut laporan. Jadi kita sudah gigi satu ya maju terus," kata Agustian.

Ia menekankan bahwa selain tanggung jawab kepada klien, ada pula pertanggungjawaban kepada masyarakat untuk memulihkan nama baik Yai Mim yang telah tercemar.

Agustian menambahkan, meskipun Yai Mim secara pribadi telah memaafkan tetangganya itu, tetapi proses hukum tetap berjalan dengan harapan untuk memberikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.

"Kita berharap penyidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang. Terhadap Sahara, selaku terlapor bisa segera diproses," katanya.

Ditegaskan Yai Mim, ia tidak akan mencabut laporannya terhadap Sahara.

"Perang melawan Sahara. Karena Sahara sudah memukul genderang perang. Saya pun memukul genderang perang. Saya menunjuk panglima Perang Agustin Anggi Siagian, saya katakan pada dia jangan mundur, lanjut, target perang adalah menang atau tidak kalah," ungkap Yai Mim dalam konferensi pers pada Selasa, (7/10/2025), dilansir dari tribunnewsbogor.com.

"Siap," ujar Anggi sang pengacara.

Diungkap Yai Mim, proses hukum terhadap Sahara akan terus berlanjut.

Yai Mim ogah mundur dari peperangannya dengan Sahara meskipun sudah ada permintaan maaf.

"Jangan mundur, kalau mundur kita akan terjadi perang saudara. Aku akan dimusuhi Arekmania. Kalau sampai Anggi mundur, musuh saya ganti jadi Arekmania. Kalau mba Sahara mundur, musuhnya adalah madas," kata Yai Mim.

Lebih lanjut, tim pengacara Yai Mim, Feri mengungkap rencana timmya terhadap kasus tersebut.

Yai Mim dalam waktu dekat akan melaporkan orang-orang yang terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Yai Mim hingga kasus persekusi.

"Ada upaya hukum kepada pihak-pihak yang viral, dan nama-nama siapa, karena kami menilai beberapa orang itu sudah ada unsur pidananya. Akhirnya langkah hukum yang kita ambil, kita lakukan proses hukum semua oknum yang terlibat terkait permasalahan ini," ungkap Feri.

"Antek-antek" Sahara yang akan dilaporkan Yai Mim itu dikenakan pasal berlapis.

Feri pun mengurai nama-nama orang yang akan dilaporkan Yai Mim ke polisi.

"Pasal yang kita kenakan 167, 351. 336, 406, 335, atas nama, dugaan kami yang kami laporkan, Bagas Rizki Ferdiansyah, Helmi, Agil, Ramen alias Rini Mustofa, dan Andi Prasetyo, Wahyu dan kawan-kawan. Kita komandoi nanti akan melaporkan oknum," pungkas Feri.

"Untuk bukti sudah kami siapkan semua," sambungnya.

Melanjutkan uraian sang pengacara, Yai Mim menjelaskan bahwa ada lebih dari sembilan orang yang akan ia polisikan.

"Yang disebutkan tadi masih banyak pihak yang kurang. Ada catatannya pada saya, siapa saja yang layak untuk dilaporkan. Banyak itu di antaranya Robert atau Faiz, pak Mujani ini justru sumber utamanya, Pak Mujani dan istri. Banyak pokoknya hampir seluruhnya," akui Yai Mim.

Sempat Dimediasi KDM

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memenuhi permintaan Yai Mim untuk berkunjung langsung ke rumahnya di Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang, pada Senin (6/10/2025) sore.

Sebelumnya, Yai Mim meminta Dedi Mulyadi turun tangan langsung agar perseteruannya dengan tetangganya, Sahara berakhir damai.

Namun kala itu, Dedi sempat menolak lantaran dirinya tidak sembarangan masuk wilayah lain, terlebih masalah tersebut bukan di wilayah kepemimpinannya di Jawa Barat.

Belakangan perseteruan antar dua warga ini tak kunjung mereda, Dedi Mulyadi akhirnya mendatangi rumah dua warga itu sebagai bentuk kunjungan balasan setelah sebelumnya keduanya secara terpisah menemuinya di Jawa Barat.

"Ya, kunjungan balasan saja. Kan mereka dua keluarga datang ke saya, ya saya balik lagi datang menemui. Saya sudah memenuhi permintaan keduanya untuk datang ke rumah mereka," kata KDM, dilansir dari Kompas.com.

Dalam kunjungannya, KDM pertama kali datang bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji  ke kediaman Yai Mim, seorang mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 

Keduanya tampak akrab dan bahkan sempat bermain wayang bersama.

Setelah itu, KDM bergeser ke mushala perumahan untuk bertemu dengan Sahara, dan warga lainnya.

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini menegaskan bahwa kedua belah pihak, yakni Imam Muslimin (Yai Mim) dan Sahara, telah berdamai.

"Sudah baik-baik saja, tidak ada masalah. Ini sudah pada rukun," kata KDM saat ditemui di lokasi pada Senin (6/10/2025) sore.

Momen saling berjabat tangan dan permintaan maaf pun terjadi di hadapan warga.

Namun, baik Yai Mim maupun Sahara menyatakan bahwa langkah hukum yang telah diambil tetap berjalan sesuai prosedur. Suami Sahara,

Muhammad Sofwan, mengatakan bahwa dirinya sejak awal bersikap terbuka terhadap perdamaian. Ia menilai, upaya mediasi sudah dilakukan sejak tingkat RT, RW, hingga kelurahan.

"Kalau kita dari dulu memang seperti itu (ingin damai). Kita sudah beberapa kali dimediasi dari tingkat RT dan RW sampai kelurahan, kita selalu datang," ujarnya.

Meski demikian, Sofwan menyayangkan masih adanya unggahan video di media sosial setelah permintaan maaf disampaikan.

"Tadi beliau (Yai Mim) datang ke tempat saya, terus dia minta maaf, sudah salam-salaman. Tapi yang saya bingungkan kenapa masih diangkat ke media. Kalau memang sama-sama mau memaafkan, ya seharusnya benar-benar selesai," tegasnya.

Sofwan memastikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Pada prinsipnya, kalau kami dipanggil, kami siap hadir. Kita warga negara harus taat hukum," katanya.

Sementara itu, Yai Mim juga menegaskan bahwa dirinya telah meminta maaf secara pribadi, tetapi tidak akan mundur dari laporan hukum yang telah dibuat.

"Secara kemanusiaan, Yai Mim enggak ada problem dengan Muhammad Sofwan dan istrinya. Tapi untuk proses hukum, saya mengikuti, saya serahkan ke kuasa hukum saya, Agustian Anggi Sagian," ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui detail pasal yang dilaporkan, namun menegaskan tidak akan mencabut laporannya.

"Jadi pasal apa saja saya enggak tahu, saya enggak mundur," katanya.

Konflik ini berawal dari unggahan video di akun TikTok @sahara_vibesssss yang kemudian viral di media sosial. Kedua pihak saling melapor ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak Sahara lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025), sementara Imam Muslimin melapor balik sehari kemudian. Keduanya sama-sama menggandeng kuasa hukum dan menyerahkan penanganan kasus ke pihak berwenang.

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved