Kasus Korupsi Adik Jusuf Kalla

Harta Kekayaan Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 T

Mengulik harta kekayaan adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Halim Kalla, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
LinkedIn Halim Kalla
TERSANGKA KORUPSI - Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, selaku Direktur PT BRN ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah. Berikut kekayaannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik harta kekayaan adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Halim Kalla, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008-2018.

Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka selaku Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN inisial RR, dan Dirut PT Praba Indo Persada inisial HYL.

Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, potensi kerugian negara yaitu sebesar 62.410.523 USD.

Saat ini, kurs Rp16,6 ribu per dolar AS. Itu artinya kurang lebih kerugian negara mencapai Rp1,350 triliun atau Rp1,3 triliun.

TERSANGKA KORUPSI - Halim Kalla Direktur PT BRN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah.
TERSANGKA KORUPSI - Halim Kalla Direktur PT BRN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah. (istimewa via Tribunnews)

Lantas berapa harta kekayaannya ?

Halim Kalla pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Golkar.

Ia sempat melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 28 Februari 2010.

Total harta kekayaan Halim Kalla saat itu tercatat Rp31.959.820.000 atau Rp31,9 miliar.

Baca juga: Sosok Halim Kalla Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 T

Harta terbanyak Halim Kalla berasal dari tanah dan bangunan yang terletak di berbagai wilayah tanah air senilai Rp19 miliar.

Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Kota Makassar, Kota Palu, Jakarta Selatan, dan Kota Pare-Pare.

Sumber harta terbanyak kedua berasal dari surat berharga miliknya yaitu sebesar Rp11,9 miliar.

Sementara itu, Halim Kalla juga memiliki kendaraan mobil Toyota Estima, Ford Ranger, dan VW Golf dengan total mencapai Rp925 juta.

Selain itu, Halim juga memiliki giro dan setara kas lainnya sebesar Rp48 juta.

Jika ditotal, harta Halim Kalla yaitu mencapai Rp31,9 miliar.

Halim Kalla lahir di Ujung Pandang, Makassar, pada tanggal 1 Oktober 1957.

Saat ini, usianya telah menginjak 68 tahun.

Ia pernah mengenyam studi di State University of New York, Amerika Serikat. 

Halim Kalla juga tercatat sebagai pemilik, ketua, dan chief executive officer (CEO) Haka Group.

Anak perusahaan Haka Group adalah PT BRN yang bergerak pada sektor konstruksi.

Ia mendirikan itu pada tahun 1983.

Bumi Rama Nusantara telah berganti nama menjadi PT Bakti Resa Nusa.

Perusahaan itu bergerak dalam proyek mekanik dan listrik.

Selain itu, Halim Kalla juga pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia.

Tak hanya itu, Halim Kalla juga sempat berhasil terjun ke dalam dunia politik.

Pada 2009, ia terpilih menjadi anggota DPR RI.

Ia berhasil mengumpulkan 34.755 suara dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II. 

Saat itu, Halim Kalla tergabung sebagai anggota komisi VII DPR RI pada 2009

Jadi Tersangka

Hakim kalla kini terseret kasus korupsi Proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Dalam kasus proyek PLTU Kalbar triliunan yang mangkrak sejak 2016 itu, juga menyeret sejumlah nama besar, seperti mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar.
 
Hal tersebut, dikonfirmasi Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

“Tersangka FM sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Direktur PT BRN), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba),” ungkapnya, dilansir dari Kompas.com.

PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, diketahui dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Namun, proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” kata Cahyono.

Addendum adalah tambahan klausul dalam kontrak yang dibuat secara terpisah namun tetap menjadi bagian sah dari perjanjian pokok.
 
Diduga Rugikan Negara Rp 1,35 Triliun

PLTU yang berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah itu, sejatinya menjadi bagian dari penguatan infrastruktur energi nasional. 

Namun, proyek yang dimulai sejak 2008 justru mangkrak sejak 2016 dan dinyatakan “total loss” oleh BPK.

Ditaksir, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar ini, mencapai Rp 1 triliun. 

“Kalau kursnya sekarang Rp16.600 per dolar AS, berarti kerugian negara kurang lebih Rp1,350 triliun,” jelas Cahyono.

Duduk Perkara Kasus: dari Lelang PLTU ke Dugaan Korupsi

Diberitakan sebelumnya, PLTU Kalbar-1 dilelang pada 2008 dengan pendanaan dari PT PLN (Persero), bersumber dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Selanjutnya, pemenang lelang ditetapkan sebagai konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) BRN, yang dipimpin Halim Kalla.

Tetapi, konsorsium dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan prakualifikasi dan teknis. 

Mereka tak memiliki pengalaman membangun pembangkit tenaga uap minimal 25 MW, tidak menyerahkan laporan keuangan audited tahun 2007, dan tidak menyampaikan dokumen SIUJKA.

“Penetapan pemenang lelang dilakukan meski konsorsium tidak memenuhi syarat teknis dan administratif. Ini menjadi titik awal rangkaian pelanggaran yang berujung pada kerugian negara,” kata Cahyono.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama; kumpulan pedagang dan industriawan; perkongsian.

Adapun kontrak pekerjaan senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR dan Fahmi Mochtar.

Seluruh pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak ketiga, yakni PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.

“Seluruh pekerjaan dialihkan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Proyek mangkrak, tapi uang sudah mengalir,” tambah Cahyono.

Pembangunan PLTU gagal dimanfaatkan sejak 2016, meski kontrak telah direvisi sepuluh kali hingga 2018.

Menurut laporan investigatif BPK RI, proyek ini menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar.

Polri menyebut kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa.

Dugaan Aliran Dana Suap

Kemudian, Polri mendalami dugaan aliran dana dari konsorsium BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak yang diduga menerima suap.

Cahyono menyebut, ada beberapa pihak yang menerima aliran uang. 

"Untuk mendalami dan menyempurnakan kami perlu alat bukti tambahan," ucapnya.

Kasus ini, awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak April 2021.

Kemudian, diambil alih oleh Bareskrim Polri pada November 2024 karena keterbatasan anggaran dan risiko kerawanan.

Hingga kini, belum ada penahanan terhadap para tersangka. Polri menyatakan masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara.

“Kami sudah lakukan pencegahan agar tidak melarikan diri,” tegas Cahyono.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Halim Kalla maupun Fahmi Mochtar. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved