Kasus Korupsi Adik Jusuf Kalla

Resmi Tersangka Korupsi PLTU, Inilah Peran Halim Kalla Adik Jusuf Kalla Rugikan Negara Rp1,35 T

proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

Editor: Weni Wahyuny
istimewa via Tribunnews
TERSANGKA KORUPSI - Halim Kalla Direktur PT BRN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengusaha Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, resmi jadi tersangka dugaan korupsi Proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Tak sendiri, Halim Kalla jadi tersangka bersama pihak lainnya, salah satunya mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

“Tersangka FM sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Direktur PT BRN), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba),” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.

PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, diketahui dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Namun, proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” kata Cahyono.

Addendum adalah tambahan klausul dalam kontrak yang dibuat secara terpisah namun tetap menjadi bagian sah dari perjanjian pokok.

Peran Halim Kalla

Proyek PLTU senilai Rp1,254 triliun diduga bermasalah sejak awal.

Penyelidikan pun dilakukan sejak 2021 dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 2024.

Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membeberkan peran Halim Kalla dalam perkara ini.

"FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Kerugian Negara

PLTU yang berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah itu, sejatinya menjadi bagian dari penguatan infrastruktur energi nasional. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved