Berita Viral

Curhat Yai Mim Minta Maaf ke Sahara Sempat Tak Direspon, Ngaku Sedih Kini Tak Ditegur Tetangga

Curhat Imam Muslimin atau Yai Mim sudah berupaya meminta maaf kepada Nurul Sahara namun sempat tidak direspon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Uya Kuya TV
TAK DITEGUR TETANGGA - Imam Muslimin atau Yai Mim menangis pecah meluapkan amarahnya atas tuduhan pelecehan terhadap istrinya oleh pihak Sahara. Terbaru, ia berupaya meminta maaf kepada Nurul Sahara namun sempat tidak direspon dan tetangga juga tak menegurnya. 

Tak hanya itu, Sahara juga  menjelaskan, soal penyewaan lahan di depan rumah Yai bersifat legal dan terbatas, dilakukan melalui proses akad resmi, dan sepenuhnya digunakan untuk keperluan bisnis rental mobil. 

Lahan yang disewa bukan rumah atau properti pribadi dari sang dosen, melainkan area tambahan untuk menampung kendaraan rental agar tidak mengganggu aktivitas pemilik rumah.

Menanggapi soal dugaan pelecehan tersebut, lewat Instagram miliknya Kang Dedi berharap perseteruan keduanya bisa diselesaikan dengan baik-baik.

"Bincang santai bareng Mbak Sahara, tetangga Yai Mim. Semoga semuanya baik-baik saja. Aamiin," tulis Kang Dedi, Sabtu (4/10/2025).

Sebelumnya, diakui Sahara baru-baru ini, permasalahannya dengan Yai Mim sebenarnya lebih kompleks dari polemik parkiran dan tanah.

Kata Sahara, kasus utamanya dengan Yai Mim adalah dugaan pelecehan seksual.

Pertama kali bercerita ke media, Sahara mengaku hal yang ia persoalkan dari Yai Mim adalah tindak pelecehan yang ia alami.

Wanita asal Batam itu mengaku dirinya dilecehkan oleh Yai Mim secara verbal.

"Jadi permasalahan utamanya bagi saya pribadi itu pelecehan seksual. Beliau itu menganggap bahwa saya dan teman-teman yang ada di garasi itu terlalu santai dalam menyikapi guyonan-guyonan beliau. Sehingga dari situ beliau mulai ada gurauan yang mengarah ke ranah intim. Saya merasa itu adalah pelecehan, bagi beliau adalah bukan," ungkap Sahara, dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan youtube cumi cumi indigo, Jumat (3/10/2025).

Bukan cuma sekali, Sahara mengaku empat kali dilecehkan Yai Mim.

Salah satu pelecehan yang masih diingat betul oleh Sahara adalah terkait perkataan Yai Mim beberapa bulan lalu.

"Ada empat kali saya dilecehkan. Pertama itu (kata Yai Mim) 'dada istri saya besar tapi lebih besar dada mba Sahara. Saya pengin banget remes'," imbuh Sahara.

Cerita yang disampaikan Sahara itu pun ditanggapi oleh sang suami, Shofwan.

Diungkap Shofwan, Sahara memang sering bercerita kepadanya soal dugaan pelecehan Yai Mim.

"Memang beberapa kali istri saya ngomong sama saya. Cuma saya bilang, dek yang sabar, itu kyai, mungkin dia lagi khilaf. Cuma saya kasih catatan sama kamu, jangan sampai dia nyentuh kamu atau nyentuh usaha kita. Kalau hanya omongan jangan ditanggapi serius," kata Shofwan.

"Kalau nyentuh kamu atau usaha kamu, itu lain bedanya. Pasti urusannya sama saya. Makanya dari dulu saya enggak pernah ikut-ikut. Karena saya menganggap dia itu kyai," sambungnya.

Saling Lapor

Sahara melaporkan Yai Mim dan istrinya, Rosida ke Polresta Malang Kota.

Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025) lalu.

Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Imam juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan.

"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025).

Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lali, giliran pihak Imam Muslimin yang mengambil langkah hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Austian Siagian, Imam Muslimin melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis.

Laporan tersebut mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).

"Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," kata Austian.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Khusnul, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedua laporan tersebut.

Pihaknya menyatakan bahwa berkas laporan dari kedua belah pihak sedang dalam proses penanganan internal.

"Benar, laporan dari kedua pihak telah kami terima. Saat ini sedang diproses untuk lebih lanjut," pungkas Khusnul.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved