Berita Nasional
Meski Izin Telah Dibekukan, Aplikasi Tiktok Tidak Diblokir Pemerintah RI
Pemerintah Indonesia resmi membekukan izin operasional TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (
Dalam siaran persnya, Komdigi menyebutkan lima alasan resmi pembekuan TDPSE TikTok Pte Ltd, namun dua di antaranya dinilai sebagai pemicu paling kuat:
1. Penolakan Memberikan Data Siaran Live Saat Demo Nasional
TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas Live selama unjuk rasa. Pemerintah menilai data tersebut tidak memadai untuk pengawasan.
2. Dugaan Monetisasi Konten Terindikasi Judi Online
Fitur Live TikTok diduga digunakan untuk menyiarkan konten yang terhubung dengan aktivitas judi online, dan bahkan dimonetisasi oleh akun-akun tertentu.
Tiga alasan tambahan yang turut memperkuat pembekuan:
- Dalih kebijakan internal untuk menolak permintaan pemerintah
- Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1)
- Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan remaja
Dasar Hukum
Pembekuan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data kepada pemerintah untuk pengawasan.
Dampak Pembekuan: Fitur Live Terancam Dibatasi
Status legalitas TikTok di Indonesia kini tidak aktif. Dampaknya, fitur siaran langsung (Live) berpotensi dibatasi atau diawasi lebih ketat, terutama jika digunakan untuk konten yang melanggar hukum.
TikTok juga tidak dapat mengajukan layanan baru atau menjalin kemitraan lokal selama izin dibekukan. Kreator yang mengandalkan monetisasi Live bisa terdampak, sementara pemerintah memperkuat pengawasan demi perlindungan publik.
Beda dengan Penonaktifan Live Saat Demo Agustus
Saat demo Agustus 2025, TikTok sempat menonaktifkan fitur Live secara sepihak sebagai bentuk pengendalian konten internal. Tidak ada sanksi atau pembekuan dari pemerintah saat itu.
Namun pada Oktober, pembekuan dilakukan oleh Komdigi karena TikTok menolak menyerahkan data Live dan diduga memonetisasi konten ilegal, sehingga status hukum platform dinyatakan tidak patuh terhadap regulasi nasional.
Pemerintah Resmi Bekukan Izin Tiktok di Indonesia, Terkuak Ini Dua Pemicu Utamanya |
![]() |
---|
Dibuka Mulai 6 Oktober, Simak Cara Daftar Program Magang untuk Fresh Graduate di Maganghub Kemenaker |
![]() |
---|
Izin TikTok di Indonesia Dibekukan Sementara, Apa Dampaknya Bagi Pengguna ? |
![]() |
---|
2 Syarikah Layani Jemaah Haji Indonesia 2026, Sukses Tekan Biaya Rp 200 Riyal per Jemaah |
![]() |
---|
Kondisi Kosong, Apa Penyebab Kebakaran di Hunian Pekerja Konstruksi IKN ? Ini Kata Sekretaris OIKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.