Hacker Bjorka Ditangkap

Raup Ribuan Dolar dari Hacker, Wahyu "Bjorka" Tinggal di Rumah Sederhana hingga Tidur Beralas Kain

Penampakan rumah Wahyu (23) hacker Bjorka yang ditangkap polisi bobol data nasabah bank.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunmanado/Arthur Rompis
PENANGKAPAN BJORKA - Rumah yang diduga milik Bjorka alias Wahyu di Kelurahan Lawangirung, Manado Jumat (3/10/2025). Siapa sangka hacker yang berhasil meretas 4,9 juta dana nasabah dan beroleh keuntungan hingga USS 9000 tersebut tinggal di sebuah rumah kecil dan sederhana di Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, kota Manado, provinsi Sulut. 

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman kepada pihak Bank akan membocorkan ke publik data-data Bank tersebut. 

Terungkap juga bahwa perbuatan pelaku sudah berulang kali dia lakukan, di Bank berbeda lainnya sehingga dia memperoleh keuntungan mencapai US$9000.

Katim Resmob Kompol Frelly Sumampow membenarkan mengamankan terduga pelaku.

“Sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik PMJ,” singkatnya, Kamis (2/10/2025).

Kronologi kasus

Kasus ini mencuat setelah seorang pria berinisial DH (38), mewakili salah satu bank swasta, melaporkan dugaan akses ilegal data nasabah pada Kamis (17/4/2025). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Dalam laporan disebutkan, pada 5 Februari 2025 akun X @bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar aplikasi perbankan milik nasabah. 

Akun itu juga mengirim pesan ke akun resmi bank di X dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah. 

“Akun tersebut juga memposting di salah satu web bahwa terlapor (pelaku) juga menjual data-data nasabah,” kata Herman. 

Setelah enam bulan penyelidikan, polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025). 

Pelaku diketahui adalah pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaav versi 2020. 

Herman menyebut motif WFT adalah untuk memeras pihak bank. 

Namun, upaya tersebut gagal karena bank lebih dulu melapor ke polisi.

Polisi menjerat WFT dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Ancaman pidana maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. 

Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved