Berita Nasional

Sosok Anthony Lee, Mahasiswa Gugat Kapolri hingga Prabowo Imbas Demo Ricuh, Korban Gas Air Mata

Mengenal sosok Anthony Lee, mahasiswa yang gugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto ke

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
MAHASISWA GUGAT KAPOLRI - Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anthony Lee, mahasiswa yang gugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat imbas demonstrasi berujung ricuh yang terjadi di wilayah Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu. 

Alhasil hakim pun menjadwalkan kembali sidang tersebut pada 1 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan para pihak.

"Sidang kembali dilanjutkan tanggal 1 Oktober 2025 masih memanggil tergugat dan turut tergugat," ucap Hakim di ruang sidang.

17+8 Tuntutan Rakyat 

17+8 Tuntutan Rakyat merupakan rangkuman beragam tuntutan dan desakan masyarakat yang beredar di media sosial sejak gelombang demonstrasi dimulai pada 25 Agustus 2025. 

Sebanyak 17 poin tuntutan memiliki tenggat 5 September 2025. Artinya, pihak-pihak yang menjadi target tuntutan ini, termasuk pemerintah dan DPR, didorong untuk melaksanakannya paling lambat pada tanggal tersebut.

Sedangkan 8 poin tuntutan lainnya memiliki tenggat jangka panjang yaitu 31 Agustus 2026.

Poin 17+8 Tuntutan Rakyat dengan Tenggat 5 September 2025 

Tugas Presiden Prabowo

  • Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  • Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat
  • selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Tugas DPR 

  • Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
  • Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
  • Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik 

  • Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  • Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  • Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

  • Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  • Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
  • Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan
  • kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
  • Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  • Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

  • Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
  • Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  • Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

8 Poin 17+8 Tuntutan Rakyat dengan Tenggat 31 Agustus 2026

  • Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
  • Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
  • Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
  • Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
  • Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
  • TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
  • Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
  • Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Hingga Presiden Digugat Seorang Mahasiswa ke Pengadilan Buntut Demo Berujung Ricuh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved