Polisi Tewas di Lombok Barat

Tiba-tiba Dijadikan Tersangka, Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum usai Dituduh Bunuh Suaminya

Briptu Rizka Sintiani, istri Brigadir Esco Fasca Rely akan memberikan perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian suaminya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tiktok/rizkasintiya
TERSANGKA KEMATIAN SUAMI- Briptu Rizka Sintiani, istri Brigadir Esco Fasca Rely akan memberikan perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian suaminya 

Ia menuturkan, korban dan istrinya dikenal tertutup.

"Jarang berkomunikasi, jadi saya juga jarang lihat,” ujarnya.

Saat penemuan mayat, istri korban tidak keluar rumah dan hanya terdiam.

“Saat penemuan katanya istrinya yang polwan ini sering pingsan, mungkin karena penemuan ini,” terangnya.

Menurut Suhaimi, informasi mengenai penemuan mayat Brigadir Esco pertama kali diperoleh dari warga desa.

Saat itu, ia sedang berada di sawah dan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima kabar tersebut.

 “Saya dapat kabar pertama kali itu mau jam 04.30 Wita, saya ke sini itupun dari sawah, saya lari ke sini (TKP penemuan korban),” katanya.

Sementara itu, setelah kematian Brigadir Esco terungkap, Bripka Rizka langsung menjalani pemeriksaan. 

Briptu Rizka masih memikirkan kondisi dua anaknya yang saat itu tinggal di rumah orangtuanya. 

Karena orangtuanya sakit dan harus dirawat di rumah sakit, Briptu Rizka pun menghubungi keluarga Brigadir Esco, 

Dia meminta agar dua anaknya dirawat keluarga Brigadir Esco di Bonjeruk.

Saat itu keluarga Brigadir Esco masih menjalin hubungan baik dengan Briptu Rizka.

Namun kini, setelah polisi memastikan tersangka pembunuh Brigadir Esco adalah Briptu Rizka, sikap keluarga korban berubah.

Kuasa Hukum Tersangka Sebut Ada Kejanggalan

Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menilai penetapan tersangka terhadap anggota Polres Lombok Barat itu terdapat kejanggalan terutama dalam proses penyidikan. 

"Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka," kata Rossi saat dihubungi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025). 

Namun Rossi tidak menyebutkan secara eksplisit kejanggalan yang dirasakan pihak Briptu Rizka. 

"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan," kata dia. 

Rossi mengungkapkan, dia bersama dengan tim sedang menyiapkan langkah hukum menyikapi keputusan penyidik ini. Termasuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut. 

"Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbakan hak-hak klien saya," kata Rossi. 

Lebih lanjut, Rossi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga besar Briptu Rizka terkait perkembangan kasus ini. 

Ia menekankan, keluarga hanya berharap agar proses hukum tidak menambah penderitaan yang telah ada.

“Keluarga hanya berharap agar proses hukum ini tidak menambah luka yang sudah ada. Ibu Rizka telah kehilangan suami, jangan sampai kini dia juga dikorbankan oleh proses hukum yang janggal,” ujarnya.

Kuasa hukum pun meminta agar penegak hukum benar-benar bekerja dengan menjunjung tinggi asas keadilan. 

“Saya juga berharap kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan hukum dijalankan dengan hati nurani,” kata Rossi menutup pernyataannya.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved