Berita Nasional
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menolak penggunaan rotator dan sirine di jalan raya melalui gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial,
TRIBUNSUMSEL.COM -- Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menolak penggunaan rotator dan sirine di jalan raya melalui gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial,
Korlantas Polri memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan (patwal).
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025) melansir dari Wartakotalive.com.
“Saya, Kakorlantas, memutuskan untuk membekukan penggunaan suara-suara tersebut dalam pengawalan, karena masyarakat merasa terganggu, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus.
Agus menegaskan bahwa masukan dari masyarakat, khususnya generasi muda di media sosial, merupakan hal positif yang akan dijadikan bahan evaluasi demi perbaikan institusi.
“Walaupun ada aturan tentang kapan sirine boleh digunakan, saya tetap berterima kasih atas kritik masyarakat. Untuk sementara, kami hentikan penggunaannya,” tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan pada kendaraan tertentu, seperti mobil pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan pejabat negara dan tamu asing.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirine.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” jelas Ojo.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya kini dapat ditindak melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Reaksi Istana
Sementara itu, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal gerakan antisirine dan strobo di media sosial.
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat agar menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.
"Kami, Kementerian Sekretariat Negara, dulu juga sudah pernah, membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025).
Menurut Prasetyo, jika kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu.
Pihaknya kata Prasetyo terus mengingatkan para pejabat mengenai surat edaran tersebut. Fasilitas pengawasan tidak bisa dihilangkan karena masih diperlukan untuk efektivitas pergerakan pejabat.
"Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu, tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita, kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," katanya.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah memberikan contoh penggunaan fasilitas pengawasan di jalan. Presiden sering ikut bermacet macetan di jalan dan mengikuti rambu rambu lalu lintas.
"Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa bapak presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. semangatnya itu," pungkasnya.
Sebelumnya masyarakat yang sudah muak dengan arogansi strobo dan sirene mendukung gerakan yang diinisiasi mantan duta besar (dubes) Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha.
Lewat unggahan di media sosial, Peter F Gontha mengajak masyarakat agar menyebarkan stiker berisi pesan sindiran yang ditujukan kepada para pengguna lampu strobo dan sirine di jalan raya.
Stiker yang diunggah Peter F Gontha bertuliskan: "Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine".
"Kita ramai-ramai bikin stiker ini, (bikin) yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja," tulis Peter Gontha.
Seruan ini seketika ramai diperbincangkan netizen. Lantaran stiker ini dianggap mewakili kemarahan mereka terhadap maraknya penggunaan lampu strobo dan sirine yang tidak bertanggung jawab di jalan besar.
Tak sedikit ditemukan oknum pengemudi yang menggunakan lampu tersebut untuk kepentingan pribadi semata.
(*)
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.