Pembunuhan Kacab Bank di Jaktim

Gegara Rekening Dormant, Ilham Kacab Bank BUMN jadi Target Acak Diculik Berdasarkan Kartu Nama

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN,

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
PEMBUNUHAN ILHAM - 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank dihadirkan dalam Konferensi pers, Selasa, (16/9/2025). Pelaku Ken sempat mengajak Ilham Pradipta (37), Kacab Bank BUM untuk kerja sama memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan, berujung dibunuh. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), dipilih sec 

Karena tim penjemput yang dijanjikan tidak datang, korban akhirnya dibuang di area persawahan di Bekasi dalam kondisi lemas. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, hasil visum sementara menunjukkan korban tewas akibat tekanan benda tumpul di leher yang menekan saluran pernapasan dan pembuluh nadi besar hingga menyebabkan mati lemas. 

"Hasil tersebut belum final karena masih menunggu pemeriksaan toksikologi,” ungkap Wira. 

Kasus ini turut melibatkan dua prajurit Kopassus TNI AD, yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH (32).

2 TNI Ditahan

Atas perbuatannya ini Donny menjelaskan bahwa kedua anggota TNI itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sudah ditahan.

Penetapan keduanya sebagai tersangka usai tim penyelidik Pomdam Jaya telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait peristiwa tersebut.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Pomdam Jaya kata Donny juga menyita uang sebesar Rp 40 juta dari tangan Serka N dan Kopda FH

"Dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F," ungkapnya.

Donny mengungkapkan bahwa saat ini Serka N dan Kopda FH belum dilakukan oleh pemecatan oleh institusi TNI.

Pasalnya kata dia, untuk melakukan pemecatan terhadap prajurit harus melalui mekanisme yang berlaku.

"Kalau terkait dengan sanksi pemecatan tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh," kata Donny.

Donny menerangkan, pihaknya saat ini masih melakukan tahap penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan.

Jika berkas perkara dua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan, maka nasib Serka N dan Kopda FH pun jelas Donny nantinya akan ditentukan oleh Hakim selaku pihak yang berwenang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved