Berita Viral

Sosok Desy Yanthi, Anggota DPRD Kota Bogor Diduga Bolos Kerja 6 Bulan, Tetap Terima Gaji & Tunjangan

Mengenal sosok Desy Yanthi, anggota DPRD kota Bogor diduga bolos kerja enam bulan.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kolase Instagram Desy Yanthi Utama
ANGGOTA DEWAN BOLOS - Anggota DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Makan Gaji Buta, 11 Kali Bolos Sidang 

“BK telah melakukan pemanggilan formal terhadap pimpian fraksinya meminta penjelasan dan menyampaikan teguran,” jelasnya.

Sedangkan BK mengaku kesuliyan dalam menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.

“Belum (panggil Desy), karena kami agak sulit berkomunikasi,” katanya.

Padahal sesuai dengan UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor, seorang anggota wajib menghadiri rapat dan sidang.

Bilamana 6 kali berturut-turut tidak hadir makan dapat dijatuhi sanksi.

“Kami akhirnya beberapa saat lalu ada notulen rapat BK, kami melakukan upaya sesuai tata tertib dan kode etik memanggil waktu itu dihadiri ketua DPD Golkar dan ketua fraksi di Badan Kehormatan,” katanya.

Meski belasan kali bolos, namun Desy Yanthi Utama diketahui tetap menerima gaji dan tunjangan.

“Sebenarnya kalau kaitan (gaji), sepanjang belum diberhentikan,” katanya.

Sebab menurut Safrudin Bima, keputusan akhir terkait status Desy sebagai anggota DPRD Kota Bogor ada di Partai Golkar.

“Proses lanjutan setelah yang bersangkutan udah jelas diputuskan oleh partainya,” katanya Ketua BK DPRD Kota Bogor Safrudin Bima.

Alasan Tak Kerja

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Utami rupanya memiliki surat sakti agar bisa mangkir dari tugasnya sebagai wakil rakyat.

Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor Safrudin Bima, Desy sudah sekitar 12 kali bolos sidang atau sekitar 6 bulan tidak bekerja.

Hal ini bertentangan dengan aturan tata tertib dan kode etik anggota DPRD Kota Bogor yang juga tertuang dalam UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018.

Selama ini menurut Safrudin, Desy beralasan sakit dengan mengirimkan surat sakti.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved