Berita Viral
Sosok Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Utara Diperiksa Propam usai Anak Buah Lepaskan Maling
Mengenal sosok Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Utara yang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buntut ulah
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Utara yang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, buntut ulah anak buah lepaskan maling motor yang ditangkap warga.
Sebagai informasi, Polsek Cikarang Utara sendiri masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Kompol Sutrisno sebelumnya pernah menjadi Kapolsek Pulogadung.
Dirinya kemudian dirotasi menjadi Kapolsek Cikarang Utara pada Agustus 2024.
Rotasi pejabat tersebut tertuang dalam surat Telegram Kapolri ST/271/VIII/KEP./2024 dan ST/272/VIII/KEP./2024.
Artinya, Kompol Sutrisno belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolsek Cikarang Utara.
Baca juga: Nasib Polisi Viral Suruh Warga Lepaskan Maling Motor, Kini Bersama Kapolsek Diperiksa Propam
Kompol Sutrisno sendiri memiliki dua gelar akademis.
Yakni, Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Sutrisno kini memiliki pangkat Komisaris Polisi alias Kompol.
Pangkat ini adalah perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun lambang kepangkatan Kompol berupa 1 melati emas di pundaknya.
Kapolres Metro Bekasi Minta Maaf
Terkait ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa membenarkan, keduanya dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan.
Kombes Mustofa menilai, pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja.
Masalah ini juga diketahui sudah didengar oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
"Atensi dari Bapak Kapolda, anggota kita sudah kita proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari WartaKotalive.com, Rabu (10/9/2025).
Kombes Mustofa dalam kesempatannya turut meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara.
Ia menilai, tidak sepantasnya polisi melakukan tindakan dalam video viral.
"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," bebernya.
Terakhir, Kombes Mustofa berjanji, akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan.
"Yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.
Viral di Medsos
Sebelumnya, Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video aksi polisi suruh maling dilepaskan diunggah sejumlah akun Insgaram, seperti @ceritabekasi.co.
Rekaman awalnya memperlihatkan warga mendatangi Mapolsek Cikarang Utara untuk menyerahkan pelaku maling motor pada Selasa, 9 September 2025.
Warga kemudian bertemu seorang anggota yang kala itu sedang berada di kantor.
Oknum tersebut, enggan menerima laporan warga karena proses membutuhkan waktu lama.
"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi). Buat apa?" kata oknum tersebut.
"Harus buat LP?" tanya warga dalam video.
Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban.
Korban membeberkan punya dua motor, dan salah satunya yang digondol oleh pelaku.
Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri.
Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti.
"Kalau bikin LP motor mu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan ketuk palu (sidang). Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan. Mau apa nggak?," tanya oknum itu.
Korban merasa takut apabila pelaku yang dilepaskan akan balas dendam.
"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kita, bagaimana?" ucapnya.
Pada akhir video, oknum polisi tersebut, tidak memberikan solusi untuk korban.
Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk mengecam kelakukan dari oknum anggota Polsek Cikarang Utara itu.
Pelaku Diproses
Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku berinisial Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang.
Ia ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci letter T.
Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH milik korban Mila Sri Hartini.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Utara Diperiksa Propam Gara-gara Ulah Anak Buah
Viral Penjual Cireng di Garut Diculik 4 Orang, Salah Satu Pelaku Perempuan, Ada yang Ngaku Polisi |
![]() |
---|
Hotman Paris Unggah Video Lawas Menteri HAM Natalius Pigai yang Ngaku Punya 3 Pacar : Menterimu! |
![]() |
---|
Nasib Polisi Viral Suruh Warga Lepaskan Maling Motor, Kini Bersama Kapolsek Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Meski Ada Putusan MK, TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Keseharian Sopir Bank yang Bawa Kabur Rp10 M Terungkap, Tak Disangka Karena Orangnya Lugu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.