Sekeluarga Tewas di Indramayu

Tampang Lesu 2 Pembunuh Sahroni Sekeluarga usai Ditangkap, Duduk di Kursi Roda, Mantan Residivis

2 pelaku pembunuhan berinisial R dan P itu mengenakan baju tahanan berwarna biru tertunduk lesu saat dihadirkan di pers rilis di Mapolda Jabar, Selasa

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tangkapan layar Ig @indramayuinfo
PELAKU PEMBUNUHAN - 2 pelaku pembunuhan berinisial R dan P itu mengenakan baju tahanan berwarna biru tertunduk lesu saat dihadirkan di pers rilis di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dua otak pembunuhan Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya hingga dikubur di belakang rumah di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah ditangkap.

Dua pelaku pembunuhan berinisial R dan P itu mengenakan baju tahanan berwarna biru saat dihadirkan di konferensi pers di di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Melansir dari Tribunjabar.com, keduanya tampak tertunduk lesu dalam kondisi duduk di kursi roda.

Baca juga: Sosok R Otak Pembunuhan Sahroni Sekeluarga, Residivis yang Ditangkap Saat Kabur Berlayar jadi ABK

PELAKU SAHRONI - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan paoman, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat. Para pelaku dan barang bukti diperlhatkan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).
PELAKU SAHRONI - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan paoman, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat. Para pelaku dan barang bukti diperlhatkan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025). ((KOMPAS.COM/AGIE PERMADI))

Sementara kedua kaki mereka terpasang perban diduga akibat luka tempat saat melakukan perlawanan saat penangkapan.

Salah satu dari keduanya ada tidak menggunakan borgol.

Diketahui, Pelaku R, kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, sebelumnya ternyata pernah melakukan tindak pidana kriminal atau bisa dikatakan residivis.

"Salah satu (pelaku) ialah mantan residivis tindak penganiayaan berat. Sedangkan pelaku P belum pernah melakukan kejahatan. Kasus ini si P diajak oleh R," katanya, Selasa (9/9/2025) di Mapolda Jabar.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari pun menyebut pihaknya turut mendampingi Polres Indramayu untuk mengungkap kasus ini dengan menurunkan Inafis dan ditemukan dua sidik jari, serta kebetulan identik dengan kedua pelaku.

"Kami lakukan pengejaran ke Jakarta, Bogor, Semarang, Surabaya dan mereka kembali ke Indramayu dengan rencana hendak menjadi ABK untuk berlayar.

Tapi, sebelum mereka hendak berlayar anggota kami langsung meringkusnya pada Senin (8/9/2025) di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu," katanya.

Sementara P diajak R membunuh korban dengan dijanjikan imbalan uang Rp100 juta.

Keduanya bahkan berencana menjadi anak buah kapal (ABK) untuk berlayar selama enam hingga delapan bulan.

Dari hasil pelacakan, R dan P sempat kabur ke Jakarta, Bogor, Semarang, hingga Surabaya.

Namun, sebelum sempat melaut, keduanya ditangkap aparat di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025). 

“Timing-nya tepat sekali, sebelum mereka berlayar anggota berhasil meringkusnya,” kata Ade Sapari.

Kronologi Pembunuhan

Kasus ini terungkap setelah laporan polisi bernomor LP/B/873/IX/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR tertanggal 2 September 2025 diterima oleh pihak kepolisian.

Kapolres Indramayu menerangkan kronologi pembunuhan satu keluarga tersebut saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Pembunuhan ini berawal dari persoalan sewa mobil. Tersangka R sempat merental mobil Avanza kepada korban Budi Awaludin sebesar Rp 750.000. 

Namun, ketika mobil hendak diambil tersangka, korban mengungkap bahwa mobil sedang mogok. 

Tersangka kemudian meminta uangnya kembali, tetapi uang tersebut telah dibelikan sembako untuk kebutuhan rumah tangga korban. 

"Tersangka R kesal sehingga pada tanggal 29 Agustus, tersangka mengajak P untuk melakukan pembunuhan berencana," ucap Hendra.

Menurut Fajar, pada Rabu (27/8/2025) pukul 17.00 WIB, tersangka P diminta oleh tersangka R membeli pacul dan menyimpannya di rumah P. 

Kemudian, malam harinya pukul 21.00 WIB, R mengajak P mengeksekusi korban Budi dengan iming-iming imbalan Rp 100 juta.

"Keesokan harinya atau Kamis (28/8/2025) pukul 18.00 WIB, R kembali menghubungi P untuk datang ke rumahnya. Malam sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya tiba di rumah korban dan R berpura-pura mengajak Budi untuk bekerjasa dalam bisnis jual beli minyak goreng. Lalu, Jumat (29/8/2025) pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak. Nah, saat itulah dia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur. R kemudian masuk ke kamar Sahroni dan memukulnya, sementara P berjaga di pintu," katanya.

Setelah itu, Fajar menyebut, R menuju kamar Euis dan memukul kepalanya, serta anak inisial R yang tengah tidur. Sementara tersangka P, menenggelamkan bayi inisial B ke bak mandi.

"Keduanya setelah menghabisi para korban mencari barang berharga dan menemukan uang Rp 7 juta dan tiga unit ponsel, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai R," katanya.

Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 WIB, R mengambil gelang dan anting emas yang dikenakan bayi B dan menyerahkannya ke P. 

Tersangka P kemudian menjual emas itu ke Pasar Mambo Indramayu seharga Rp 3 juta. Dan, pukul 17.00 WIB, P membeli terpal untuk menyeret korban ke belakang rumah," ujarnya.

AKBP Fajar menambahkan, pada Sabtu (30/8/2025) pukul 01.00 WIB, kedua tersangka membawa kelima korban ke halaman belakang rumah dan menguburkannya dalam satu lubang. 

Lalu, pukul 03.30 WIB, mereka memindahkan mobil pikap putih milik korban dari garasi ke tepi jalan dengan kunci kontak masih di dalamnya. 

"Pukul 05.00 WIB, mereka membawa mobil Corolla milik Sahroni ke hotel di Jatibarang untuk bersembunyi. Lalu, pukul 10.00 WIB, R menghubungi Evan menggunakan ponsel milik korban Budi untuk menggadaikan mobil pikap itu," katanya.

Pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, R menerima uang gadai sebesar Rp 14 juta dari Evan yang ditransfer ke rekening Dana milik Budi. 

Pukul 17.45 WIB, P menarik Rp 3 juta di BRILink Jatibarang menggunakan akun Dana milik Budi.

Tak hanya itu, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya mengembalikan mobil Corolla milik Sahroni dengan cara diparkirkan di sekitar rumah Evan untuk mengalihkan kecurigaan masyarakat seolah-olah Evan adalah pelaku pembunuhan. 

R juga menyebarkan kabar ke teman dan istrinya agar meyakinkan bahwa Evan merupakan pembunuh keluarga Sahroni. Dan, pukul 10.42 WIB, P menarik uang Rp 10 juta dari akun Dana Budi di BRILink Jatibarang.

"Selanjutnya, pada Selasa (2/9/2025), keduanya melarikan diri ke Jakarta menggunakan travel dan kemudian ke Bogor. Pada Rabu (3/9/2025), mereka bergerak ke Semarang, dan Kamis (4/9/2025) ke Demak, serta Jumat (5/9/2025) ke Surabaya. Pada Sabtu (6/9/2025), mereka kembali ke Indramayu tepatnya di Kecamatan Kedokanbunder dengan tujuan berangkat ke laut sebagai anak buah kapal," katanya.

Namun, pelarian keduanya berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin (8/9/2025) pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya satu buah cangkul, satu ember kecil, seprei warna biru dengan bercak darah, terpal biru dengan bercak darah, tali tambang, dan batako.

Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit mobil Suzuki Carry pikap warna putih bernopol E-8093-PT beserta kunci kontak, STNK dan barcode BBM atas nama Budi, serta kwitansi gadai senilai Rp 19 juta. 

Polisi juga menyita satu unit Toyota Corolla warna biru bernopol E-1640-PH beserta kunci kontak, dan STNK atas nama Sahroni, serta bukti transaksi e-statement Bank Mandiri atas nama Evan Bagus Pratama.

Motif

Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kombes Ade Sapari, menjelaskan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah dendam.

Pelaku utama berinisial R, merasa sakit hati kepada salah satu korban, Budi Awalludin, karena persoalan uang sewa mobil senilai Rp 750 ribu.

Budi merupakan anak kandung dari Haji Sahroni yang juga turut dibunuh.

Setelah sama-sama ke luar dari bank tempatnya bekerja, R dan Budi diketahui sempat menjalin usaha bersama.

Belum diketahui pasti jenis usaha dan bagaimana konflik diantara mereka timbul. 

"Sebelumnya, R ini merental mobil ke Budi dengan memberikan uang sewa Rp 750 ribu. Namun, saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan itu ternyata mogok." kata Kombes Ade Sapari, saat pers rilis, dilansir dari Tribunjabar.com, Selasa (9/9/2025).

"Dan, R meminta uangnya kembali, tapi korban Budi menolak dengan alasan uangnya telah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan itu," ujarnya.

Awal Mula Penemuan Jasad Satu Keluarga

Sebelumnya, Haji Sahroni dan 4 anak cucunya ditemukan tewas terkubur di bawah pohon nangka di belakang rumah mereka di Jalan Siliwangi Nomor 52 Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Senin 1 September 2025 lalu.

Sebelumnya, penemuan jenazah satu keluarga tersebut diungkap oleh pihak keluarga korban dan tetangga sekitar.

Awalnya sahabat korban curiga dengan Euis yang tak kelihatan keluar rumah sejak Jumat (29/8/2025).

Kabarnya, tetangga juga heran kenapa Euis tidak membalas chat-nya selama berhari-hari.

Sahabat korban pun sempat mendatangi rumah Haji Sahroni pada Sabtu (30/8/2025) namun tak berhasil menemui Euis.

Hingga pada Senin, sahabat Euis pun mendatangi rumah Ema, saudara haji Sahroni seraya mengadukan kecurigaannya pada keluarga Sahroni.

Ema yang merupakan keluarga kandung Haji Sahroni pun akhirnya mendatangi TKP.

Alangkah terkejutnya Ema dan keluarganya saat menemukan jasad Sahroni terkubur di dalam gundukan tanah dekat pohon nangka.

Setelah penemuan itu, Ema pun melapor ke pihak kepolisian.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved