Demo di DPR RI
Jejak Karier Internasional Laras Faizati Tersangka Hasut Massa Bakar Mabes Polri, Berujung Dipecat
Laras Faizati Khairunnisa memiliki karier yang cukup gemilang di ranah internasional, ia pernah bekerja di 4K Media Art Production terpusat di Dubai.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Meskipun tindakannya sepenuhnya bersifat pribadi dan di luar kendali lembaga, Sekretariat menyadari keseriusan implikasinya terhadap reputasi AIPA dan ASEAN, serta perdamaian dalam Komunitas ASEAN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja.
Oleh karena itu, beliau tidak lagi bekerja di Sekretariat.
Sekretariat sedang melakukan evaluasi internal, termasuk perumusan Prosedur Operasi Standar yang jelas serta pendidikan dan kesadaran berkelanjutan bagi staf, untuk memastikan bahwa semua pernyataan staf konsisten dengan nilai-nilai ASEAN, yang mempromosikan perdamaian, saling menghormati, harmoni, dan inklusivitas, serta insiden serupa tidak terulang kembali.
Kami menyesalkan kegaduhan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada semua pihak yang telah terdampak.
Sekretariat AIPA menegaskan kembali komitmennya yang kuat untuk menjunjung tinggi standar integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme tertinggi dalam melayani Parlemen Anggota AIPA dan Komunitas ASEAN.
Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kini, Laras Faizati sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Masih Lajang, Laras Ajukan Permohonan Penangguhan Tahanan
Laras, tersangka kasus dugaan hasutan pembakaran Mabes Polri melalui media sosial, mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan dilakukan oleh kuasa hukumnya ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.
Laras Faizati diduga mengunggah konten provokatif di akun Instagram @larasfaizati yang berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Sosok Mercy Jasinta, Penggalang Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Dulunya Jabat Ketua PPPA |
![]() |
---|
Permintaan Ibu Laras Faizati ke Prabowo usai Putrinya Ditangkap Dugaan Hasut Massa Bakar Mabes Polri |
![]() |
---|
Alasan Laras Faizati Hasut Massa Bakar Mabes Polri, Keluarga Sebut Hanya Spontan Luapan Kekecewaan |
![]() |
---|
Yakin Laras Faizati Bukan Buzzer, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan, Dia Tidak Ikut Demo |
![]() |
---|
Keseharian Laras Faizati Tersangka Kasus Penghasutan Massa Agar Bakar Mabes Polri, Jarang Keluar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.