Demo di DPR RI
Yakin Laras Faizati Bukan Buzzer, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan, Dia Tidak Ikut Demo
Pihak Laras Faizati mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri usai jadi tersangka kasus dugaan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
"Polisinya bilang 'ibu (Lia) sini masuk bu, barangkali mau baca-baca berkasnya'. Saya tetap enggak mau masuk, karena enggak mau ikut campur," ungkapnya.
Beberapa waktu kemudian, menurut Lia, Laras bersama pihak kepolisian keluar dari dalam rumahnya.
Katanya, ibunda dari Laras turut keluar dari dalam rumahnya. Saat itu sang ibu tampak menangis.
"Ibunya menangis waktu anaknya dibawa polisi. Ya namanya ibu, perasaannya kan pasti gimana," jelasnya.
Lia mengatakan, saat dibawa pihak kepolisian, kedua tangan Laras tidak diborgol. Adapun tersangka kasus dugaan penghasutan itu masuk ke dalam mobil polisi sambil membawa tas ransel.
Dalam kesempatan tersebut, katanya, pihak kepolisian sempat menawarkan agar sebaiknya Laras didampingi oleh salah satu anggota keluarganya.
Oleh karena itu, jelasnya, seorang pria yang merupakan adik Laras ikut masuk ke dalam mobil kepolisian untuk mendampingi sang kakak.
"Ya adiknya, laki-laki ikut mendampingi kakaknya. Polisinya memang bilang 'sebaiknya didampingi'," kata Lia.
"Laras sama polisi sempat menunggu adiknya yang laki-laki karena pakai sepatu dulu waktu itu. Baru Laras dan adiknya pergi naik sama polisi itu, naik mobil polisinya itu," ungkap Lia.
Lebih lanjut, setelah Laras, sang adik dibawa pihak kepolisian, Lia berbincang dengan ibunda Laras.
"Kasihan ibunya. Sambil nangis lihat anaknya dibawa. Ibunya bilang 'biar kita aja yang tahu, jangan sampai tetangga yang lain tahu'," ucap Lia.
"Ibunya juga bilang 'namanya anak muda sedang semangat-semangatnya', tapi ya enggak nyangka di media sosial bisa begitu," sambungnya.
Menurut Lia, saat itu dia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada ibunda dari Laras karena sudah mengantarkan pihak kepolisian ke rumahnya.
"Saya enggak tahu kalau akan dibawa. Saya bilang ke ibunya, saya minta maaf, kalau saya tahu, saya enggak ada anterin ke rumah ibu," kata Lia.
Seperti diketahui, polisi gerak cepat menangkapi sejumlah orang yang selama aksi demo berlangsung, bermain di belakang layar.
Isi Unggahan Laras
Sebelumnya, Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam unggahan di Instagramnya tersebut, Laras menulis:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
"(Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, bakar saja gedung ini dan bawa kalian semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!)"
Tulang Punggung Keluarga
Kini Laras mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan dilakukan oleh kuasa hukumnya ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.
"Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga," ucap Abdul Gafur saat dihubungi.
Menurutnya, Laras Faizati selama ini tinggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Klien kami tinggal bersama ibu dan adiknya," tutur Abdul Gafur.
Terancam 8 Tahun Penjara
Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kini, Laras Faizati sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
7 Orang Ditangkap Penghasutan di Media Sosial
Selain LFK, ada enam orang lainnya yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa.
Mereka diantaranya:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
4. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
5. SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
6. G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Keseharian Laras Faizati Tersangka Kasus Penghasutan Massa Agar Bakar Mabes Polri, Jarang Keluar |
![]() |
---|
Tangis Ibu Laras Faizati Saat Anaknya Ditangkap Kasus Dugaan Penghasutan Massa Bakar Mabes Polri |
![]() |
---|
Deretan Fakta Laras Faizati Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Massa Agar Bakar Mabes Polri |
![]() |
---|
Pekerjaan Laras Faizati Tersangka Provokatif Bakar Mabes Polri, Dipecat & Terancam Penjara 8 Tahun |
![]() |
---|
Postingan Laras Faizati Pegawai Antarparlemen ASEAN Picu Ditangkap, Hasut Massa Bakar Mabes Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.