Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Biang Kerok Demo Berujung Ojol Tewas Dilindas Brimob Diungkap Mahfud MD, Salahkan Pejabat Korupsi

Mahfud MD mengungkapkan akar masalah yang membuat munculnya gelombang aksi unjuk rasa dan berujung kericuhan adalah perbuatan korup para pejabat.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Mahfud MD Official
BIANG KEROK DEMO- Mahfud MD mengungkapkan akar masalah yang membuat munculnya gelombang aksi unjuk rasa dan berujung kericuhan adalah perbuatan korup para pejabat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kemarahan pendemo terkait kematian Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Baraccuda Brimob di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Melalui akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, pada Jumat (29/8/2025), Mahfud menilai, wajar jika massa marah karena menyampaikan aspirasi terkait penegakan keadilan, sehingga tidak boleh ditindak secara represif.

Baca juga: Dipeluk Prabowo, Ibu Affan Menangis Anaknya Tewas Dilindas Rantis Brimob, Minta Hukum Seadil-adilnya

Namun, yang menjadi fokus utamanya, Mahfud mengungkapkan akar masalah yang membuat munculnya gelombang aksi unjuk rasa dan berujung kericuhan adalah perbuatan korup para pejabat.

“Yang salah adalah pejabat-pejabat korup yang memainkan politik dan ekonomi yang serakahnomics. Itu biang utamanya. Jangan benturkan aparat lapangan dengan rakyat yang menuntut dan menggunakan hak konstitusionalnya,” kata Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Jumat (29/8/2025).

Oleh sebab itu, Mahfud mengajak masyarakat untuk berpikir jernih dalam menyikapi insiden kendaraan taktis barakuda yang menabrak pedemo.

Namun, di sisi lain, Mahfud juga meminta publik tidak serta-merta menyalahkan aparat lapangan yang mengendarai kendaraan barakuda tersebut.

“Personel aparat berbarakuda di lapangan yang kemudian menabrak pedemo juga harus dikasihani. Mereka itu mungkin panik karena terjepit. Jika tidak tegas disalahkan oleh atasan, tetapi jika terlalu tegas berhadapan dengan massa,” ucap dia.

Mahfud menutup pesannya dengan imbauan agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan kebugaran di tengah situasi yang tegang.

Mahfud juga membagikan kegiatannya berolahraga di Lapangan Banteng pada Jumat pagi.

Ia mengaku bertemu banyak kawan lama dari TNI dan Polri, berdiskusi ringan dengan para profesional, hingga berfoto bersama emak-emak dan menyapa pedagang kerak telor serta penjual bunga.

“Kendorkan saraf, kencangkan urat, sehatkan badan. Setegang dan secemas apa pun membaca situasi, jangan lupa berolahraga. Akal yang sehat ada di tubuh yang sehat,” tulis Mahfud.

Baca juga: IPW Sebut 7 Brimob Salahi Prosedur Pengamanan Rantis Sampai Lindas Ojol, Ungkap Bahaya Blind Spot

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025, merupakan buntuk kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI di saat perekonomian sedang lesu. 

Hingga akhirnya, terjadi insiden pelindasan terhadap pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21), oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran demo di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, malam. 

Dalam sebuah video amatir yang beredar di media sosial, mobil rantis bertuliskan Brimob tampak melaju cepat saat warga tengah berhamburan. 

Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojol yang tengah berusaha lari dari kerumunan. 

Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis. 

Kemudian, Affan Kurniawan dikabarkan meninggal dunia. 

Akibatnya, aksi demonstrasi bertajuk solidaritas dan permintaan tanggung jawab berlangsung pada 29 Agustus 2025. 

Bahkan, aksi demonstrasi itu meluas hingga ke beberapa daerah, tak hanya di Jakarta. 

Meskipun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta maaf atas peristiwa tersebut dan menyesali kejadian itu. 

Dia pun telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan penanganan lebih lanjut. 

7 Anggota Brimob Dipatsus

tujuh personel Brimob dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September. 
 
Peristiwa ini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tapi juga memunculkan banyak pertanyaan publik soal prosedur penggunaan kendaraan taktis dalam situasi demonstrasi.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan pihaknya menetapkan ketujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

Adapun ketujuh anggota Brimob adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim.

Baca juga: 5 Tuntutan Aski Ojol di Polda Sumsel, Desak Brimob Sebabkan Affan Kurniawan Tewas Ditindak Tegas

Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.

Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.

Adapun penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.

"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.

Karim menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.

"Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.

Patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).

“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Abdul Karim.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas mobil rantis milik Brimob pada Kamis (28/8) malam di sekitaran Pejompongan, Jakarta, dalam rangkaian demonstrasi massa.

Selain driver ojol yang ditabrak polisi hingga tewas, diketahui ada juga pengemudi ojek online yang terluka.

Driver itu bernama Moh Umar Amarudin.

Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojek online yang tengah berusaha lari dari kerumunan.

Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved