Berita Nasional
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana
Presiden Prabowo Subianto akan memutuskan apakah Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Kementerian Haji dan Umrah adalah salah satu poin utama dalam Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kini telah sah menjadi Undang-Undang.
Sebagai informasi, sebelum jadi Kementerian Haji dan Umrah, kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah ini sebelumnya berbentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Lalu, Siapa Menteri Haji dan Umrah ?
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto akan memutuskan apakah Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah.
"Apakah kepala sekarang akan otomatis jadi menteri? Itu biar presiden yang tentukan," kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Hasan menyampaikan, Prabowo bakal menerbitkan peraturan presiden untuk menindaklanjuti pembentukan kementerian, sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan DPR dalam revisi UU Haji dan Umrah.
"Tapi yang jelas presiden akan membuatkan peraturan presiden yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji," ucap dia.
Sementara, persoalan anggaran Kementerian Haji dan Umrah bakal disiapkan sama seperti kementerian/lembaga lain yang sudah beroperasi lebih dahulu.
"Kalau bikin lembaga baru kan, harus disiapkan tentunya. Sama kayak PCO kan, disiapkan juga," ujar Hasan.
Diketahui, pengesahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.
"Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat.
"Setuju," jawab para anggota DPR serentak.
Poin Penting dalam UU Haji
Ada sejumlah poin penting yang termuat dalam revisi undang-undang tersebut.
Mulai dari aspek kelembagaan hingga pengaturan teknis ibadah haji dan umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menuturkan, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
"Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," kata Marwan dalam rapat.
Kemudian, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menangani penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian tersebut.
Langkah ini diharapkan membuat koordinasi lebih efektif dan mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan untuk jemaah haji.
Selain soal kelembagaan, RUU ini juga mengatur konstruksi hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan haji dan umrah.
"Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal," ucap Marwan.
Pasal-pasal ini memberi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil langkah cepat, jika situasi dan keadaan mendesak lain yang berdampak pada pelaksanaan ibadah haji.
Pergeseran SDM hingga Aset Sumber daya manusia (SDM) terkait penyelenggaraan haji yang sebelumnya di Kemenag hingga berbagai aset akan digeser ke kementerian baru itu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief membenarkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) PHU akan dipindah ke Kementerian Haji dan Umrah.
Namun, pihaknya masih menghitung apakah semua bagian Ditjen PHU itu akan digeser, termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten yang meliputi infrastruktur hingga fasilitas.
"Struktur Kementerian Haji dan Umrah ini di tingkat provinsinya seperti apa, apa bentuk kanwil, apa bentuk kepala kantor daerah haji dan umrah, itu kan menunggu juga dengan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi) akan seperti apa tapi proses ini sudah kita siapkan," tutur Hilman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Hilman mengatakan, UU Haji tinggal menunggu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Setelah undang-undang itu resmi diundangkan, maka semua tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan haji akan bergeser dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah.
"Ini barusan sudah disahkan DPR, tinggal menunggu ya ditandatangani presiden, dan diundangkan," kata Hilman.
Perpres Diproses
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menuturkan, pemerintah segera memproses Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah," ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
Saat ini, kata Supratman, penyusunan Perpres sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerianpan-RB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi," jelas Supratman.
Supratman menegaskan, implementasi aturan dalam RUU Haji harus segera dilaksanakan, karena rangkaian persiapan penyelenggaraan haji 2026 sudah mulai berjalan.
"Karena ini penting untuk dilakukan dalam rangka persiapan karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Urusan Haji Bakal Dipegang Kementerian Haji dan Umrah, Siapa Menterinya?"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Ganti Kapolri Listyo, Sebut Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 50 Persen, Berlaku Sampai Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Jejak Karier Komjen Suyudi Ario Seto Masuk Daftar 2 Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Sosok Bagas Marsudi, Anak Eks Menlu Retno Marsudi Wisuda Dokter Spesialis UI Bareng Anak Sri Mulyani |
![]() |
---|
Program Magang Dibayar Gaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar untuk 20.000 Fresh Graduate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.