Berita Nasional

Alasan Ahmad Muzani Ikut Digugat David Tobing Terkait Polemik LCC 4 Pilar, Diminta Pecat 2 Juri

David Tobing menempatkan Ahmad Muzani sebagai Tergugat I guna memberikan dasar hukum bagi hakim untuk memerintahkan tindakan administratif yang tegas

Tayang:
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/Sekretariat Presiden/ Instagram: @dtdavidtobing
DIGUGAT - (kiri) Sosok Ahmad Muzani Ketua MPR RI yang menjadi tergugat I dalam gugatan yang dilayangkan oleh advokat senior, David Tobing (kanan) buntut polemik kecurangan dalam LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar pada Sabtu (9/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Advokat David Tobing resmi menggugat Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai Tergugat I ke PN Jakarta Pusat buntut polemik kecurangan LCC 4 Pilar di Kalbar.
  • Ahmad Muzani terseret dalam kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi MPR untuk memerintahkan pemberhentian tidak hormat terhadap dua juri (Tergugat II & III) yang dinilai arogan.
  • Petitum gugatan mendesak pemecatan juri, pelarangan MC memandu acara kenegaraan, serta tuntutan maaf terbuka di tiga surat kabar nasional sebanyak setengah halaman.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus dugaan kecurangan dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang viral pada Sabtu (9/5/2026), kini resmi memasuki babak hukum. 

Advokat senior, David Tobing, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tindakan juri dan MC yang dinilai menyalahkan jawaban siswa secara sepihak serta melakukan tindakan gaslighting.

Dalam gugatan tersebut, sosok Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI terseret sebagai Tergugat I. 

Meski tidak terlibat langsung di lokasi kejadian, Ahmad Muzani menjadi tergugat utama karena jabatannya sebagai pimpinan tertinggi di lembaga yang menyelenggarakan acara tersebut.

Lantas apa alasan nama Ahmad Muzani malah ikut jadi tergugat I dalam gugatan David Tobing buntut polemik LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar.

Baca juga: Sosok Ahmad Muzani, Ketua MPR RI Kena Gugat Buntut Juri Salahkan Jawaban Benar Peserta LCC 4 Pilar

Alasan Ahmad Muzani jadi Tergugat I dalam Gugatan yang Dilayangkan oleh David Tobing

David Tobing menempatkan Ahmad Muzani sebagai Tergugat I guna memberikan dasar hukum bagi hakim untuk memerintahkan tindakan administratif yang tegas terhadap bawahan yang bermasalah. 

Melalui Ahmad Muzani, David memohon agar pengadilan memberikan perintah resmi untuk memberhentikan para pejabat yang bertindak arogan terhadap siswa SMAN 1 Pontianak.

Dalam petitumnya, David Tobing meminta hakim menyatakan bahwa seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Fokus utama gugatan ini adalah sanksi tegas bagi Tergugat II (Dyastasita) dan Tergugat III (Indri Wahyuni).

"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi poin utama dalam petitum tersebut yang diberitakan dalam Tribunnews.com sebelumnya

Selain tuntutan pemecatan, David juga memohon agar hakim melarang Dyastasita dan Indri untuk kembali menjadi juri di seluruh kegiatan resmi kenegaraan, mulai dari tingkat daerah hingga nasional. 

Gugatan serupa juga ditujukan kepada Shindy selaku MC (Tergugat IV), agar ia dilarang memandu acara resmi kenegaraan di masa mendatang.

Baca juga: Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR RI yang Jadi Tergugat I dalam Gugatan LCC 4 Pilar di Kalbar

Tuntutan Permintaan Maaf di Media Nasional

Tidak hanya sanksi administratif, David Tobing mendesak adanya pemulihan nama baik bagi para siswa dan guru SMAN 1 Pontianak

Para tergugat diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan terbuka melalui media massa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved