Berita Nasional
Alasan Ahmad Muzani Ikut Digugat David Tobing Terkait Polemik LCC 4 Pilar, Diminta Pecat 2 Juri
David Tobing menempatkan Ahmad Muzani sebagai Tergugat I guna memberikan dasar hukum bagi hakim untuk memerintahkan tindakan administratif yang tegas
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Advokat David Tobing resmi menggugat Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai Tergugat I ke PN Jakarta Pusat buntut polemik kecurangan LCC 4 Pilar di Kalbar.
- Ahmad Muzani terseret dalam kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi MPR untuk memerintahkan pemberhentian tidak hormat terhadap dua juri (Tergugat II & III) yang dinilai arogan.
- Petitum gugatan mendesak pemecatan juri, pelarangan MC memandu acara kenegaraan, serta tuntutan maaf terbuka di tiga surat kabar nasional sebanyak setengah halaman.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus dugaan kecurangan dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang viral pada Sabtu (9/5/2026), kini resmi memasuki babak hukum.
Advokat senior, David Tobing, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tindakan juri dan MC yang dinilai menyalahkan jawaban siswa secara sepihak serta melakukan tindakan gaslighting.
Dalam gugatan tersebut, sosok Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI terseret sebagai Tergugat I.
Meski tidak terlibat langsung di lokasi kejadian, Ahmad Muzani menjadi tergugat utama karena jabatannya sebagai pimpinan tertinggi di lembaga yang menyelenggarakan acara tersebut.
Lantas apa alasan nama Ahmad Muzani malah ikut jadi tergugat I dalam gugatan David Tobing buntut polemik LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar.
Baca juga: Sosok Ahmad Muzani, Ketua MPR RI Kena Gugat Buntut Juri Salahkan Jawaban Benar Peserta LCC 4 Pilar
Alasan Ahmad Muzani jadi Tergugat I dalam Gugatan yang Dilayangkan oleh David Tobing
David Tobing menempatkan Ahmad Muzani sebagai Tergugat I guna memberikan dasar hukum bagi hakim untuk memerintahkan tindakan administratif yang tegas terhadap bawahan yang bermasalah.
Melalui Ahmad Muzani, David memohon agar pengadilan memberikan perintah resmi untuk memberhentikan para pejabat yang bertindak arogan terhadap siswa SMAN 1 Pontianak.
Dalam petitumnya, David Tobing meminta hakim menyatakan bahwa seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Fokus utama gugatan ini adalah sanksi tegas bagi Tergugat II (Dyastasita) dan Tergugat III (Indri Wahyuni).
"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi poin utama dalam petitum tersebut yang diberitakan dalam Tribunnews.com sebelumnya
Selain tuntutan pemecatan, David juga memohon agar hakim melarang Dyastasita dan Indri untuk kembali menjadi juri di seluruh kegiatan resmi kenegaraan, mulai dari tingkat daerah hingga nasional.
Gugatan serupa juga ditujukan kepada Shindy selaku MC (Tergugat IV), agar ia dilarang memandu acara resmi kenegaraan di masa mendatang.
Baca juga: Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR RI yang Jadi Tergugat I dalam Gugatan LCC 4 Pilar di Kalbar
Tuntutan Permintaan Maaf di Media Nasional
Tidak hanya sanksi administratif, David Tobing mendesak adanya pemulihan nama baik bagi para siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.
Para tergugat diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan terbuka melalui media massa.
| Mengenal Apa Itu Artikulasi, Istilah yang Jadi Pemicu Polemik di LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar |
|
|---|
| Melanie Subono Puji Keberanian Josepha Alexandra "Ocha" Siswi SMAN 1 Pontianak: Berani itu Cantik |
|
|---|
| Beredar Diduga Status WA Juri LCC MPR Indri Wahyuni usai Viral, Singgung Soal LHKPN hingga Endorse |
|
|---|
| Profil SMAN 1 Pontianak, Sekolah di Kalbar Viral usai Siswanya "Ocha" Berani Protes di LCC 4 Pilar |
|
|---|
| Novel Baswedan Kritik Ancaman Panggil Paksa Andrie Yunus: Penegakan Hukum Harusnya Bela Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sosok-david-dan-ahmad.jpg)