Berita Nasional
Penjelasan Ditjen PAS Soal Ferdy Sambo Dikabarkan Kuliah S2 di Lapas, Sebut Hak Warga Binaan
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang kini berstatus warga binaan, dikabarkan sedang menjalani program pendidikan magister (S2) di lapas
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut dikabarkan menjalani program pendidikan magister (S2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
- Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga binaan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.
- Program pendidikan tinggi disebut sudah berjalan sejak tahun 2020 dengan adanya kampus di dalam area lapas.
TRIBUNSUMSEL.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) angkat bicara terkait beredarnya kabar mengenai mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani program pendidikan magister (S2) di Lapas.
Meski berada di balik jeruji besi, beredar kabar bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).
Sementara saat ini, Ferdy Sambo masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga binaan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.
“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Divonis Seumur Hidup Penjara, Ferdy Sambo Diisukan Kuliah S2 di Lapas, Ahmad Sahroni: Mantabss Bro
Rika menambahkan bahwa fasilitas pendidikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukanlah hal yang baru.
Ia mencontohkan di Lapas Pemuda Tangerang, program pendidikan tinggi bahkan sudah berjalan sejak tahun 2020 dengan adanya kampus di dalam area lapas.
“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” ujar dia.
“Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,” sambung dia.
Kabar suami Putri Candrawathi ini pun viral dan mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88.
Ahmad Sahroni mengunggah sebuah tangkapan layar berita Kompas berjudul "Ferdy Sambo Dikabarkan Kuliah S2 dari Tahanan".
Mengetahui kabar tersebut, Ahmad Sahroni memberikan reaksi dukungan singkat.
"Mantabss brooo," tulisnya dikutip Tribunsumsel.com pada Rabu (13/5/2026).
Kabar tersebut juga diperkuat dengan beredarnya informasi mengenai jurnal ilmiah berjudul "Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management" yang diduga ditulis oleh Sambo sebagai mahasiswa Program Magister di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).
Baca juga: Terima Surat Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Trisha Ngaku Belum Berani Buka: Takut Kebawa Emosi
Kabar aktivitas akademik Ferdy Sambo ini kembali menarik perhatian publik mengingat perjalanan panjang kasus hukum yang membelitnya.
| Inilah Ucapan Shindy Luthfiana MC LCC 4 Pilar Dinilai Berpihak ke Juri Berujung Dinonaktifkan MPR |
|
|---|
| Habib Jafar Bela Josepha Alexandra "Ocha", Singgung Keangkuhan ke Juri LCC 4 Pilar MPR RI |
|
|---|
| Divonis Seumur Hidup Penjara, Ferdy Sambo Diisukan Kuliah S2 di Lapas, Ahmad Sahroni: Mantabss Bro |
|
|---|
| Curhat Josepha Alexandra Usai Viral Protes Juri LCC, Sebut Dewan Juri Belum Minta Maaf Pribadi |
|
|---|
| Sosok Ahmad Muzani, Ketua MPR RI Kena Gugat Buntut Juri Salahkan Jawaban Benar Peserta LCC 4 Pilar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mahkamah-Agung-Ubah-Hukuman-Mati-Ferdy-Sambo-Jadi-Pidana-Penjara-Seumur-Hidup-Tolak-Kasasi-JPU.jpg)