Berita Nasional
Jaksa Agung ST Burhanuddin Instruksikan Jajaran Hindari Kriminalisasi Kepala Desa
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah agar tidak sembarangan menetapkan
Ringkasan Berita:
- Jaksa Agung melarang jajaran jaksa menjadikan kepala desa sebagai tersangka hanya karena kesalahan administrasi atau ketidaktahuan prosedur.
- Jaksa diinstruksikan melakukan pembinaan jika terjadi penyimpangan dana desa, serta menuntut tanggung jawab dinas terkait yang bertugas mengawasi desa.
- Penegakan hukum baru boleh dilakukan jika dana desa terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk biaya menikah lagi.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa kualitas penegakan hukum oleh kejaksaan tidak boleh diukur dari tingginya angka kriminalisasi terhadap perangkat desa.
"Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa.
Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka," ujar Burhanuddin, dalam acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam melansir dari Kompas.com.
Burhanuddin mengatakan, para kepala desa dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan.
Menurut dia, para kepala desa adalah orang-orang yang sebelumnya sama sekali tidak mengetahui pertanggungjawaban keuangan, dan tidak tahu apa-apa.
"Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar.
Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?' Mereka tidak tahu," ujar dia.
Burhanuddin menyampaikan, jika sampai ada penyimpangan dana desa oleh kepala desa, para jaksa di daerah wajib melakukan pembinaan.
Sebab, jika memang ingin meminta pertanggungjawaban, yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten.
"Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini," kata Burhanuddin.
"Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi," sambung dia.
Jaksa Agung Burhanuddin kembali mengingatkan para jaksa harus menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka.
| Sempat Buat Takut Trisha Sambo, Inilah Isi Surat Putri Candrawathi ke sang Anak Lulus Kedokteran |
|
|---|
| Isi Surat Ferdy Sambo Untuk Trisha sang Putri Usai Resmi Jadi Dokter: Jadilah Tangan yang Tulus |
|
|---|
| Daftar 9 Kapolda Diganti Kapolri, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar Jabat Kapolda Kalbar |
|
|---|
| Dua Warga Singapura Dilaporkan Meninggal Dunia dalam Erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara |
|
|---|
| Profil Muhammad Qodari, Bakom RI Viral Usai Klaim Rangkul Homeless Media hingga Muncul Bantahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/jaksa-agung-st-burhanuddin-mengungkapkan-alasan-dirinya-berencana-menerapkan-hukuman-mati.jpg)