Polisi Dianiaya Senior

Karier Hancur, Bripda Pirman Resmi Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Junior Hingga Tewas

Karier Bripda Pirman di kepolisian berakhir tragis di meja sidang kode etik Mapolda Sulsel. Akibat aksi penganiayaan

Editor: Moch Krisna
Instagram
TERSANGKA - Bripda Pirman tersangka penganiayaan juniornya Bripda DP. Polda Sulsel tetapkan Bripda Pirman tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Pirman resmi dipecat tidak dengan hormat setelah perbuatannya menganiaya junior hingga tewas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  • Sidang menghadirkan 14 saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan pembiaran dan upaya pembersihan barang bukti.
  • Komandan peleton, perwira pengawas, hingga komandan kompi akan disidang secara terpisah atas dugaan kelalaian dalam pengawasan anggota.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Karier Bripda Pirman di kepolisian berakhir tragis di meja sidang kode etik Mapolda Sulsel. 

Akibat aksi penganiayaan maut terhadap juniornya sendiri, majelis hakim menjatuhkan vonis PTDH sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa Bripda DP yang baru berusia 19 tahun.

"Memutuskan, satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,Dua, saksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham saat membacakan putusan sidang melansir dari Kompas.com, Senin (2/3/2026).

Dihadiri 14 Saksi, Atasan Turut Diproses Sidang etik pada Senin (2/3/2026) terkait meninggalnya Bripda DP ini dihadiri 14 saksi.

Tiga di antaranya adalah Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut, mulai dari mengetahui kejadian namun tidak melapor hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi. Selain para saksi, sejumlah atasan juga menjalani proses etik.

Mereka terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), serta komandan kompi (danki). Para atasan tersebut akan menjalani sidang secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, menjelaskan agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan terduga pelanggar dan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

 "Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang," ujar Didik.

Menurutnya, majelis etik akan mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Keterangan saksi dinilai krusial untuk menyusun kronologi secara utuh.

"Kalau sidang terkait penganiayaan tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana," imbuhnya.

Saat ini, proses sidang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar. 

Setelah seluruh keterangan dihimpun, majelis etik akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme internal Polri.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved