Polisi Tewas di Lombok Barat

Sosok 4 Orang Terdekat Briptu Rizka yang Ikut Rekayasa Kematian Brigadir Esco, Ada Paman

Kelima terdakwa sempat terlihat salah satu anak korban sedang berkumpul di kamar anak korban di hari kejadian.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi/TRIBUNLOMBOK.COM/Robby Firmansyah
SIDANG KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Terdakwa Rizka Sintiani saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, (10/2/2026). Ini sosok empat orang terdekat Briptu Rizka yang ikut rekayasa kematian korban. 

Tak berselang lama, setelah suaminya terbangun, Rizka masuk ke dalam kamar dan langsung menginjak ulu hati korban yang menyebabkan korban terjatuh ke lantai. 

Setelah itu Rizka menendang pinggang bagian kiri korban sebanyak satu kali, lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali. 

"Terdakwa juga mengambil sebuah gunting dan menusuk kaki korban sebanyak tiga kali, pada bagian telapak," kata Saptini.

Rizka sempat ingin menusuk wajah, namun Esco menghindar sehingga telingnya terluka telinga. 

Ibu dua anak ini juga memukul suaminya itu dengan menggunakan benda tumpul pada bagian kepala belakang. 

"Saat itu korban sedang telungkup, saat itu anak korban sempat melihat kondisi ayahnya," kata Saptini. 

Berdasarkan hasil autopsi, jenazah Esco yang ditemukan di kebun belakang rumahnya, diduga meninggal empat sampai enam hari sebelum ditemukan. 

Ditemukan beberapa luka iris di bagian tumbuh korban akibat benda tajam, serapan darah pada bagian tulang iga punggung, memar di bagian ginjal kiri dan lambung yang disebabkan benda tumpul. 

"Ditemukan juga luka robek pada bagian wajah disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat benda tumpul," kata Saptini. 

Adapun luka jeratan pada bagian leher, setelah korban meninggal dunia dan ditemukan dengan kondisi leher terjerat. 

Hasil Visum

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hasil visum et repertum dari jenazah Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong yang ditemukan tewas dengan leher terikat tali.

Jaksa menyebutkan, waktu kematian Brigadir Esco diperkirakan 4-6 hari sebelum dilakukan pemeriksaan jenazah.

"Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap jenazah korban Esco, perkiraan waktu kematian berdasarkan panjang belatung adalah 4-6 hari sebelum periksa jenazah," kata Jaksa Ni Made Saptini dalam sidang yang digelar di PN Mataram.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa jenazah Esco ditemukan di kebun kosong dekat rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB pada 24 Agustus 2025.

Hasil Visum juga menujukkan adanya luka iris akibat kekerasan tajam. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved