Polisi Tewas di Lombok Barat
Sosok 4 Orang Terdekat Briptu Rizka yang Ikut Rekayasa Kematian Brigadir Esco, Ada Paman
Kelima terdakwa sempat terlihat salah satu anak korban sedang berkumpul di kamar anak korban di hari kejadian.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (10/2/2026) mengungkap tabir gelap di balik kematian Brigadir Esco, anggota Intel Polsek Sekotong, yang awalnya direkayasa seolah-olah tewas bunuh diri.
- Selain istri korban, terdapat empat orang lain yang didakwa membantu proses rekayasa dan pemindahan jasad.
- Pembunuhan dipicu oleh emosi Rizka karena tidak diberikan uang remunerasi anggota Polri oleh korban.
TRIBUNSUMSEL.COM - Empat keluarga Brigadir Rizka Sintiani ikut rekayasa kematian Brigadir Esco Fasca Rely.
Adapun empat terdakwa ini antara lain H Saiun, Hj Nuraini keduanya merupakan paman dari Brigadir Rizka Sintiani, yang juga adalah terdakwa dan istri Esco.
Terdakwa lainnya yakni Fauzi, teman Rizka, dan Dani, adik Rizka.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026).
Kelima terdakwa sempat terlihat salah satu anak korban sedang berkumpul di kamar anak korban di hari kejadian.
"Mereka berbicara dengan cara berbisik-bisik," kata jaksa penuntut umum Ni Made Saptini.
Anak korban juga sempat melihat ayahnya, Esco tertidur di kamar Dani menggunakan pakaian singlet dan berselimut.
Baca juga: Hasil Visum Brigadir Esco Dibunuh Istri Briptu Rizka Gegara Uang Remon, Penuh Luka Memar Kekerasan
Saptini mengungkap bahwa jasad Esco kemudian digendong tiga terdakwa yakni Saiun, Fauzi dan Dani.
Awalnya Esco diduga bunuh diri namun dari hasil autopsi ditemukan bahwa luka jerat di leher muncul setelah korban meninggal dunia.
Akibat perbuatan Rizka tersebut ia didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.
Keempat terdakwa yang membantu Rizka ini didakwa dengan pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf c, atau pasal 458 ayat (1) juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau diancam dengan tindak pidana pasal pasal 270 juncto pasal 20 huruf c.
Diketahui, kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely mencuat setelah jenazahnya ditemukan dengan leher terikat tali di kebun kosong dekat rumahnya.
Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan Rizka yaitu istri korban sebagai tersangka.
Selain Rizka, polisi juga menetapkan empat tersangka lain yaitu Saiun, Nuraini, Paozi dan Dani yang diduga turut serta membantu tersangka Rizka.
Emosi Karena Uang Rp10 Juta
Rizka menghabisi nyawa suaminya lantaran emosi karena tidak diberikan uang remunerasi anggota Polri.
Emosi Rizka memuncak setelah sempat mencari suaminya ke tempat bekerja namun tidak ditemukan.
Ia kemudian kembali ke rumah dan mendapati suaminya tertidur di lantai kamar tidur anaknya.
| Keluarga Brigadir Rizka Ikut Rekayasa Kematian Brigadir Esco, Sempat Terlihat Anak Korban |
|
|---|
| Hasil Visum Brigadir Esco Dibunuh Istri Briptu Rizka Gegara Uang Remon, Penuh Luka Memar Kekerasan |
|
|---|
| Isi Pesan Terakhir Briptu Rizka ke Brigadir Esco Sang Suami Sebelum Membunuhnya: Tidak Bagus |
|
|---|
| 5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Pindahkan Jasad Korban ke Kamar Adik |
|
|---|
| Kejinya Briptu Rizka Aniaya Brigadir Esco Sang Suami hingga Tewas Gegara Uang Remon, Disaksikan Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Terdakwa-Rizka-Sintiani-saat-berdiskusi-dengan-kuasa.jpg)