PPG Guru Tertentu

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 5 2025, Cek Jadwal dan 11 Dokumen Wajib

Direktorat PPG akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 pada 27 sampai 28 November 2025

Editor: Abu Hurairah
ppg.kemdikbud.go.id
PPG GURU TERTENTU- Tangkap layar halaman ppg.dikdasmen.go.id/ppg-guru-tertentu-2025. Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 5 2025 Lengkap Jadwal dan 11 Dokumen Wajib 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu (Dalam Jabatan) telah memasuki tahap panggilan konfirmasi kesediaan PPG Guru Tertentu tahap 5 2025 .

Tahap panggilan dan konfirmasi kesediaan PPG guru tertentu tahap 5 2025 dijadwalkan pada 27 sampai 28 November 2025

Dilansir dari Surat Edaran Pelaksanaan PPG Tahap 5 Tahun 2025, Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melaluiaplikasi SIMPKB atau INFO GTK. 

Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.

Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB.

Bagi peserta yang telah melakukan konfirmasi bersedia selanjutnya agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. mempelajari buku ajar PPG melalui SIMPKB atau tautan https://s.id/BukuAjarPPGGuter2025

b. memastikan keaktifan akun belajar.id yang dimiliki dengan masuk ke Ruang GTK. Jika terdapat kendala, maka dapat menghubungi Pusat Bantuan Ruang GTK melalui tautan: https://pusatinformasi.guru.kemendikdasmen.go.id/hc/id.

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar peserta dapat mengikuti pembelajaran PPG tepat pada waktunya sebagaimana jadwal terlampir.

Kemudian, peserta melakukan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir.

Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 5 di LPTK

1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau akses https://paspor-gtk.simpkb.id/casgpo/login 

2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";

3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;

4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved