Bansos

Kapan Bansos BPNT dan PKH Cair? Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Online Lewat HP

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 periode Oktober - Desember 2025 mulai disalurkan secara bertahap kepada KPM di seluruh Indonesia.

Editor: Abu Hurairah
https://cekbansos.kemensos.go.id/
BANSOS PEMERINTAH - Situs resmi cekbansos.kemensos.go.id memberikan akses langsung untuk mengecek bantuan sosial dari pemerintah. Kapan Bansos BPNT dan PKH Cair? Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Online Lewat HP 

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.

Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.

Penyaluran PKH dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai

TUJUAN PKH

  • Meningkatkan tafaf hidup
  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
  • Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian
  • Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
  • Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal

Besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • 1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • 2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • 3. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • 4. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • 5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • 6. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • 7. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

Penyaluran PKH dilakukan melalui dua cara.

PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PKH

Penyaluran Bantuan Sosial PKH adalah pemberian bantuan berupa uang kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial berdasarkan penetapan pejabat yang menangani pelaksanaan PKH.

  • Bantuan dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 Tahun 
  • Bantuan disalurkan secara TUNAI/NONTUNAI
  • Bantuan PKH berupa UANG
  • Bantuan melalui Bank/Pos Penyalur
  • Bantuan dapat diakses melalui Kartu Keluarga/Buku Tabungan/Undangan Barcode (Pos)

Penyaluran Bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH. Kedua, melalui kantor pos.

Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Program Sembako adalah program bantuan sosial pangan yang merupakan pengembangan dari bantuan pangan nontunai dengan penambahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan.

Program Sembako diberikan melalui KKS yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan serta dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial.

Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan.

Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

BPNT merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai (cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM.

Bantuan sosial tersebut disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di e-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved