Berita Viral

Sosok Rasnal dan Abdul Muis, Dua Guru SMA Luwu Utara Dapat Rehabilitasi dari Prabowo usai Dipecat

Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yaitu Rasnal dan Abdul Muis mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. 

Setahun kemudian, tepatnya pada Desember 2003, Rasnal yang lahir pada 25 Januari 1968 itu diangkat menjadi ASN guru di SMAN 1 Luwu Utara.

Kariernya pun perlahan naik. Puncaknya pada tahun 2016, ia dipercaya memimpin SMAN 18 Luwu Utara.

Dua tahun kemudian, ia kembali ke SMAN 1 Luwu Utara dan menjadi kepala sekolah pada 2018.

Pada 2024, Rasnal yang telah bebas kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara sebagai guru Bahasa Inggris. 

Dengan demikian, Rasnal sudah 23 tahun menjadi pengajar SMA.

2. Sosok Abdul Muis

Sementara itu, Abdul Muis adalah guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara sekaligus rekan sejawat Rasnal.

Sosiologi adalah mata pelajaran yang mempelajari tentang kehidupan masyarakat, interaksi sosial, dan segala fenomena di dalamnya, termasuk struktur, proses, dan perubahannya. 

Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali siswa dengan pengetahuan dan kecakapan sosial agar memiliki kesadaran diri, mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, serta peduli terhadap masalah-masalah sosial di sekitarnya.

Ia lahir pada 4 Agustus 1966 sehingga usianya kini telah mencapai 59 tahun. Abdul Muis diangkat sebagai PNS pada Februari 1998.

GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. (Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini)

Kariernya sebagai guru, telah ia lakoni sejak tahun 1998. Tempat pertamanya bertugas adalah SMAN 2 Walenrang, Kabupaten Luwu.

Artinya, Abdul Muis yang merupakan putra asli Masamba, ibu kota Kabupaten Luwu Utara itu sudah berkarya sebagai guru selama 27 tahun.

Kemudian Abdul Muis yang bergelar berpindah tugas ke SMA Baebunta, Kabupaten Luwu Utara tahun 2000.

Dua tahun kemudian, Abdul Muis pindah tempat mengajar di SMA Sukamaju. Lalu sejak 2009, ia mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.

Dengan demikian, ia telah menjadi pengajar di SMAN 1 Luwu Utara selama 16 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved