Berita Viral
Alasan Muhamad Anugrah Ajukan Uji Materi UU Perkawinan, Merasa Hak Konstitusi Dirugikan
Muhammad Anugrah Firmansyah mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
Proses pengujian UU Perkawinan yang dimohonkan Ega ini juga telah mendapat restu dari pasangan, keluarga, dan juga kerabat.
"Ya intinya dari teman, pasangan, dan keluarga, semoga lancar, sukses," tuturnya.
Besar harapan Ega jika permohonannya dikabulkan dapat membuka jalan mulus baginya bersama pasangan menuju pernikahan.
Seperti dilansir dari Linkedin, pria itu mempunyai lisensi dan sertifikasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Sehingga, dia bisa beracara di persidangan. Termasuk sebagai pemohon prinsipal di sidang uji materi MK.
Dia juga menempuh pendidikan S1 di Faklutas Hukum Universitas Pasundan pada 2015-2019.
Dia menulis tugas akhir tentang AKIBAT HUKUM INDONESIA SEBAGAI PESERTA KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN (CEDAW) 1979 DALAM PERLINDUNGAN HAK PEKERJA PEREMPUAN DARI DISKRIMINASI GENDER.
Alasan Pengajuan Uji Materi
Dia menyadari objek permohonan pengujian pasal a quo sudah pernah dilakukan pengujiannya di hadapan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022.
Namun, terdapat dasar pengujian dan alasan konstitusional yang berbeda dari permohonan sebelumnya. Perbedaan tersebut dapat Pemohon uraikan sebagai berikut.
Perbedaan pendekatan dan sudut pandang. Pemohon sebelumnya berfokus pada keabsahan perkawinan beda agama berdasarkan perbedaan tafsir agama dalam kerangka hak kebebasan beragama.
Adapun permohonan a quo menggunakan pendekatan yang berbeda, yaitu berfokus pada ketidakjelasan norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan asas negara hukum dan asas kepastian hukum.
Perbedaan dasar pengujian atau batu uji. Adanya fakta hukum baru atau Novum.
Permohonan a quo diajukan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.
Pemohon mendalilkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan potensial berkelanjutan yang berbeda dari permohonan sebelumnya.
Dia menjelaskan Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri atas berbagai suku, budaya, bahasa, agama dan kepercayaan yang hidup berdampingan, sebagaimana tercemin dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Kemajemukan tersebut bukan hanya sebagai realitas sosiologis, tetapi juga merupakan bagian dari identitas konstitusional Bangsa Indonesia.
| VIDEO ART Tewas Terduduk di Rumah Majikan di Jepara, Baru 2 Minggu Kerja, Polisi Selidiki Kematian |
|
|---|
| Nasib Polisi Luwu Utara jadikan Abdul Muis & Rasnal Tersangka, Propam: Oknum yang Salah Diproses |
|
|---|
| 'Seperti Mimpi', Curhat Abdul Muis Bertemu Prabowo Dapat Rehabilitasi, Sempat Ngaku Tak Punya Uang |
|
|---|
| Jamaah Tersentuh, Atalia Praratya Menangis di Kajian, Curhat soal Ujian Hidup & Cara Bertahan |
|
|---|
| Respon Andi Sudirman usai Prabowo Berikan Rehabilitasi Untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tuai Kritikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Muhammad-Anugrah-Firmansyah-ajukan-uji-materi-UU-Perkawinan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.